SUARAGONG.COM – Resmi diberlakukan oleh pemerintah, di mana telah menyetujui untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan ini dimulai pada 1 Januari 2025. Meski demikian, dampak kebijakan Kenaikan PPN ini berdampak luas tapi tidak merata di seluruh sektor, khususnya dalam hal tiket konser dan tiket pesawat.
Bagaimana Nasib Tiket Konser dan Pesawat Usai Kenaikan PPN di 2025
Untuk Tiket Konser usai dikatakan kenaikan PPN tidak akan memengaruhi harga tiket konser. Hal ini di tegaskan dan dipastika oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan bahwa tiket konser musik tidak termasuk objek PPN. Hal tersbeut justru bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN,” tegas DJP, seperti dikutip dari Detik.com pada Jumat (22/12/2024).
Baca Juga : Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN
Tiket Pesawat Masuk Kategori “PPN”
Berbeda nasib dengan Tiket konser, Transaksi tiket pesawat dalam negeri termasuk dalam objek yang akan dikenakan PPN. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
Namun, DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah perubahan baru. “Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru.” tulis DJP dalam penjelasannya.
Dengan berlakunya kebijakan ini, masyarakat diimbau memahami mekanisme pajak dalam berbagai transaksi, termasuk tiket perjalanan dan hiburan, sehingga tidak salah persepsi terhadap dampaknya pada harga tiket.(Aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.