Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi? Siap-Siap Didenda Rp400 Juta
Share

SUARAGONG.COM – Bukannya Naik Haji, malah kena denda ratusan Juta. Hati-hati para calon jemaah haji, Jangan berangkat Haji Tanpa Visa resmi gaes, agar tidak didenda. Diingatkan kembali pada Calon jemaah haji asal Indonesia untuk tidak mencoba-coba menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berat berupa denda 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp400 juta.
Pemerintah Arab Saudi Tegaskan, Jangan Pergi Haji Tanpa Visa Haji
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, dalam keterangan pers kepada wartawan. Berada di Madinah pada Jumat (2/5/2025) waktu setempat.
“Sejauh yang saya ketahui, saat ini tidak diperbolehkan lagi orang Indonesia masuk ke Saudi menggunakan visa non-haji. Bahkan visa umrah pun tidak bisa digunakan untuk keperluan haji,” tegas Abdul Aziz.
Kebijakan tegas dari otoritas Arab Saudi ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan jemaah ilegal. Serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib dan aman, mengingat keterbatasan kapasitas dan fasilitas.
Baca Juga : Kemenag Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia 2025
Imbauan Kemenag
Kementerian Agama RI juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran perjalanan haji tanpa kuota resmi atau menggunakan jalur belakang. Selain berisiko hukum dan denda besar, jemaah yang tertangkap juga akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, calon jemaah haji diharapkan tetap mengikuti prosedur resmi dan menunggu giliran keberangkatan sesuai kuota pemerintah untuk menjaga keselamatan serta kekhusyukan dalam beribadah. (aYe)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News