Gaes !!! Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Jadi Target Surat Penangkapan ICC
Share

SUARAGONG.COM – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melalui Dewan Pra-Peradilan I resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Langkah ini diambil atas dugaan keterlibatan keduanya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.
Surat penangkapan yang biasanya bersifat rahasia dirilis secara terbuka oleh ICC dengan alasan tindakan yang diduga dilakukan Netanyahu dan Gallant masih berlangsung. “Keputusan ini juga demi kepentingan para korban dan keluarga mereka agar mengetahui langkah yang diambil,” demikian pernyataan ICC pada Jumat (22/11/2024).
Israel Ajukan Keberatan, Ditolak ICC
Sebelumnya, Israel mengajukan dua permohonan keberatan pada September 2024. Pertama, menentang yurisdiksi ICC atas situasi di Palestina, termasuk terhadap warga negara Israel. Kedua, meminta pemberitahuan baru terkait dimulainya penyelidikan dan penghentian semua proses, termasuk permohonan surat penangkapan yang diajukan Jaksa ICC pada Mei 2024.
Namun, ICC menolak keduanya. Pengadilan menegaskan bahwa yurisdiksi mereka berdasarkan wilayah teritorial Palestina, seperti yang telah diputuskan sebelumnya. “Negara tidak memiliki hak untuk menentang yurisdiksi Mahkamah sebelum surat perintah penangkapan dikeluarkan,” tulis ICC dalam pernyataan resminya.
ICC juga menilai Israel melewatkan kesempatan untuk mengajukan permintaan penundaan penyelidikan pada 2021, saat mereka diberi pemberitahuan awal. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemberitahuan baru kepada Israel.
Baca juga : Perang Timteng Memanas: Serangan Israel, Balasan Hizbullah, dan Ancaman Irak
Dugaan Kejahatan dan Tanggung Jawab
Surat penangkapan ini mencakup dugaan genosida terhadap warga Palestina yang dinilai sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan. ICC menganggap Netanyahu dan Gallant sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Selain itu, pengadilan menyebut keputusan ini sebagai bagian dari upaya memberikan keadilan bagi para korban serta mengirimkan pesan tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan surat penangkapan ini, ICC memperlihatkan komitmen untuk menegakkan hukum internasional meskipun menghadapi tantangan diplomatik. Sementara itu, Israel tetap menyatakan penolakannya terhadap yurisdiksi ICC, menambah ketegangan politik dan hukum di tingkat global.
Langkah ICC ini diharapkan membuka jalan menuju akuntabilitas atas pelanggaran yang diduga dilakukan, sekaligus menandai babak baru dalam penyelidikan konflik di wilayah Palestina. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news