OJK Rancang Pengawasan untuk “Financial Influencer” di Media Sosial
Share

Suaragong.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku “financial influencer” atau “finfluencer” di media sosial.
OJK Rancang Pengawasan untuk “Financial Influencer” di Media Sosial
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian finfluencer dalam beraktivitas di media sosial dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Friderica menambahkan, fenomena finfluencer telah menjadi perhatian OJK. Terutama karena banyak masyarakat muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber informasi keuangan.
Meskipun finfluencer dapat memberikan dampak positif dalam edukasi keuangan, OJK juga mengingatkan adanya risiko jika tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai.
Beberapa kasus ditemukan, di mana finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana investasi tanpa izin atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat besarnya pengaruh finfluencer terhadap keputusan finansial publik.
OJK berencana memperketat pengawasan agar edukasi keuangan yang disampaikan tetap sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga : Saran Keuangan untuk 2025: Menyongsong Masa Depan Finansial yang Lebih Baik
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News