SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, yang diduga memeras bawahannya hingga mengatur pencairan gaji guru honorer. Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rohidin bersama dua pejabat lainnya.
Rohidin Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan
Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, dan asisten pribadinya, Evriansyah. KPK menduga ketiganya melakukan pemerasan untuk menggalang dana kampanye Pilkada 2024, di mana Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa ia membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk persiapan Pilkada Serentak November 2024,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, dana hasil pemerasan tersebut rencananya digunakan untuk membiayai tim sukses Rohidin selama kampanye Pilkada.
Bukti kuat berupa pesan WhatsApp dari ponsel Rohidin menunjukkan arahan langsung kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana. “Dari bukti chatting, jelas terlihat uang ini diperuntukkan bagi kelompok tim sukses, termasuk permintaan uang untuk warga dan kelompok tertentu,” kata Alex.
Pemotongan Anggaran hingga Pencairan Honor Guru Honorer
Dalam arahan Rohidin, Sekda Isnan Fajri mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejjo Suroso, menyerahkan Rp500 juta yang didapat dari pemangkasan anggaran seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, hingga tunjangan pegawai.
Tak hanya itu, Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, mencairkan honor guru honorer dan pegawai tidak tetap se-Bengkulu. Honor sebesar Rp1 juta per orang tersebut ditargetkan selesai dicairkan sebelum 27 November 2024.
Baca juga : Bupati Situbondo Karna Suswandi Mangkir dari Panggilan KPK, Alasan Persiapan Pilkada 2024
Motif: Kebutuhan Dana untuk Pilkada
Menurut KPK, tindakan Rohidin ini didorong oleh keterbatasan modal untuk membiayai kebutuhan kampanye dan memenuhi tuntutan berbagai kelompok pendukung. “Ia mengarahkan bawahannya untuk mencari dana, termasuk mencairkan honor guru honorer,” tambah Alex.
KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan tindakannya. Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya integritas di tubuh pemerintahan, terutama dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news