Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar Terbongkar, 15 Tersangka Ditangkap
Share

SUARAGONG.COM – Pada awal Desember 2024, polisi berhasil membongkar jaringan pembuatan uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kampus 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Operasi ini mengungkap keberadaan pabrik uang palsu yang menggunakan fasilitas kampus untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
15 Tersangka, Termasuk Pegawai Kampus, Diamankan
Dalam operasi yang digelar pada Senin (16/12/2024), polisi menangkap 15 tersangka, termasuk beberapa staf kampus UIN Alauddin Makassar. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, sementara enam lainnya tengah dalam perjalanan ke Gowa, berasal dari Mamuju, Sulawesi Barat, dan Wajo, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan perkembangan terkini kasus ini. “Kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan di antaranya telah ditahan, sementara lima tersangka dalam perjalanan dari Mamuju dan satu dari Wajo,” ujar Reonald dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan tim investigasi khusus yang menggunakan teknologi forensik modern atau scientific investigation. Polisi menemukan sejumlah alat bukti penting, termasuk mesin yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Salah satu barang bukti yang kami temukan adalah mesin cetak di lokasi. Kasus ini terungkap berkat kerja keras tim super yang melakukan investigasi gabungan dengan dukungan teknologi,” jelas Kapolres.
Baca juga : Pria Jepang Bobol 1.000 Rumah, Sebut Aksinya sebagai Hobi
Kerja Sama dengan Banyak Pihak
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melibatkan berbagai pihak, termasuk Laboratorium Forensik (Labfor), Bank Indonesia (BI), Bank BRI, Bank BNI, dan pihak kampus UIN Alauddin Makassar. Rektor UIN juga turut dilibatkan untuk membantu pengusutan karena alat dan bukti ditemukan di dalam kawasan kampus.
“Kami sangat terbantu oleh Labfor, BI, BRI, BNI, serta pihak rektor universitas, karena alat dan barang bukti ditemukan di dalam kampus,” tambah Reonald.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pemalsuan uang yang mengancam dengan hukuman berat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran serius bagi semua pihak, terutama institusi pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas kampus. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news