Type to search

Daerah

Pagar Laut Bungatan Situbondo Bikin Nelayan Menjerit

Share
pagar laut Bungatan Situbondo

SITUBONDO, SUARAGONG.COM – Keberadaan pagar laut Bungatan Situbondo belakangan jadi sorotan. Deretan tiang beton dan kayu bambu yang dipasang di perairan Pantai Bungatan, Kabupaten Situbondo, bikin nelayan dan warga sekitar angkat suara, Selasa (23/12/2025).

Pagar Laut Mengganggu Aktivitas

Puluhan tiang itu membentang dari bibir pantai sampai ke tengah laut. Bukan cuma mengganggu aktivitas melaut, pagar laut tersebut juga sempat viral di berbagai grup WhatsApp. Ironisnya, ada yang memanfaatkan tiang-tiang itu sebagai tempat warung kuliner dadakan sekaligus lokasi istirahat.

Mukhlis (40), nelayan setempat, mengaku keberadaan pagar laut Bungatan Situbondo bikin hidup nelayan pinggiran makin berat. Ia dan nelayan lain kesulitan menjaring ikan karena area dekat pantai sudah tidak bisa diakses seperti dulu.

“Sekarang susah cari ikan. Dulu dekat pantai aja udah dapat, sekarang harus ke tengah laut. Mau nggak mau pakai perahu motor,” kata Mukhlis.

Baca juga: Resepsi Hari Ibu ke-97 di Situbondo Sukses Digelar

Hasil Tangkapan Turun Drastis

Menurut Mukhlis, sebelum ada pagar laut, nelayan bisa menjaring ikan hingga 20 kilogram sekali melaut. Jenis ikannya pun beragam, mulai dari mujair, nila, sampai belanak.

“Tapi sejak ada pagar laut ini, dapat lima kilo aja susah. Jauh banget bedanya,” keluhnya.

Dampaknya langsung terasa ke penghasilan. Jika dulu Mukhlis bisa membawa pulang sekitar Rp200 ribu sehari, kini hanya sekitar Rp50 ribu. Itu pun, katanya, belum tentu nutup biaya bahan bakar perahu.

“Uangnya habis buat bensin. Buat makan jelas kurang,” tambahnya.

Baca juga: Jelang Nataru Polres Situbondo Cek Kesehatan Sopir Angkutan Umum

Pemerintah Kecamatan Tegaskan Tak Ada Izin

Menanggapi polemik pagar laut Bungatan Situbondo, Camat Bungatan Yogie Kripsian Sah, S.STP., M.Si. menegaskan bahwa pihak kecamatan maupun kabupaten tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan tiang-tiang tersebut.

“Tidak ada izin dan tidak ada yang memberi izin. Wilayah perairan itu bukan kewenangan kabupaten, tapi provinsi atau pusat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo, Drs. Achmad Djunaidi, M.Si. Ia menjelaskan bahwa kewenangan kabupaten hanya sebatas bibir pantai ke arah daratan.

“Kalau sudah masuk perairan seperti di Bungatan, itu ranah provinsi dan pusat. Kabupaten tidak bisa membangun atau mengizinkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan wilayah perikanan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan perikanan di wilayah laut Indonesia. (fin/mam/dny)

Tags:

You Might also Like