Type to search

Ekonomi

Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025: Beban atau Solusi?

Share
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi dua pajak tambahan yang baru saja diberlakukan pemerintah.

SUARAGONG.COM – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi dua pajak tambahan yang baru saja diberlakukan pemerintah. Pajak ini dikenal sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besaran pajak tambahan ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah beralasan, tambahan pajak ini bertujuan memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di tingkat lokal.

Tambahan Komponen Pajak

Sebelum adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor sudah menghadapi tujuh komponen pajak, seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Dengan penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, totalnya kini menjadi sembilan komponen.

Bagi Anda yang berencana membeli kendaraan baru pada 2025, tambahan pungutan ini perlu diperhatikan. Misalnya, jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen dari Rp1 juta) akan dikenakan. Artinya, total yang harus dibayar untuk PKB menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan serupa juga berlaku untuk BBNKB.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu daerah memperoleh pendapatan lebih besar, yang nantinya dialokasikan untuk perbaikan layanan publik dan infrastruktur. Namun, kebijakan ini memancing reaksi beragam dari masyarakat.

Pendukung kebijakan berpendapat bahwa langkah ini dapat menjadi solusi bagi perbaikan layanan publik di tingkat lokal. Di sisi lain, banyak yang merasa keberatan karena beban pajak yang semakin tinggi, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat.

Baca juga : Pajak Digital Capai Rp 31,05 Triliun Hingga November 2024

Apa Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan?

Bagi calon pembeli kendaraan baru, biaya tambahan ini tentu menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Sementara itu, pemilik kendaraan lama juga akan merasakan dampaknya saat membayar pajak tahunan, karena opsen PKB turut dihitung dalam biaya tersebut.

Kebijakan ini pun menimbulkan pertanyaan besar: Apakah langkah ini akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor? Atau justru menjadi solusi efektif untuk meningkatkan pembangunan daerah?

Sebagai gambaran, jika kendaraan Anda dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan diberlakukan. Begitu pula dengan BBNKB yang akan dikenai opsen dengan hitungan serupa.

“Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu,” jelas pemerintah dalam keterangan resminya.

Pelaksanaan kebijakan ini tentu akan diuji di lapangan. Apakah tambahan pajak ini benar-benar dapat mendukung pembangunan daerah, atau justru menjadi beban baru bagi masyarakat?

Bagaimana pendapat Anda? Apakah kebijakan ini menjadi langkah maju untuk perbaikan layanan publik, atau justru tantangan baru bagi pemilik kendaraan di Indonesia? Mari kita tunggu bagaimana dampaknya di tahun mendatang. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news

 

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *