PAN Resmi Ajukan Penghentian Gaji Serta Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Share

SUARAGONG.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengambil langkah tegas dengan mengajukan permintaan penghentian seluruh hak melekat pada jabatan anggota dewan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, terhadap dua kadernya: Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).
PAN Resmi Ajukan Penghentian Gaji Serta Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan lantaran keduanya. Kini mereka berstatus nonaktif sebagai anggota DPR RI.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Putri menegaskan, langkah ini adalah komitmen PAN untuk menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan. “Dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” tegasnya.
Baca Juga :PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR
Latar Belakang Penghentian
Seperti diketahui, Eko Patrio dan Uya Kuya sebelumnya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN. Hal ini imbas buntut aksi joget-joget mereka yang menuai kritik dan memicu kemarahan publik. Meski dinonaktifkan, keduanya masih menerima gaji sebagai anggota dewan karena aturan DPR memang belum mengakomodasi status “nonaktif”.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengonfirmasi hal ini. “Kalau dari sisi aspek itu ya tetap terima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Aturan Tunjangan Anggota DPR
Dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah “nonaktif”. Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menyebutkan, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat (4) aturan tersebut.
Itu berarti, meski seorang anggota DPR tidak aktif bekerja, ia tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.
Namun, melalui langkah resmi ini, Fraksi PAN berharap Setjen DPR RI dan Kementerian Keuangan segera memproses penghentian hak-hak tersebut bagi Eko Patrio dan Uya Kuya.
Kebijakan PAN ini dipandang sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik. Sekaligus memastikan bahwa jabatan anggota DPR benar-benar dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. (Aye/sg)