Paripurna DPRD Situbondo Sahkan 4 Raperda, Soroti Kerusakan Lingkungan
Share
SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, Senin (23/2/2026).
Bahas Bencana Alam, DPRD Situbondo Resmi Setujui 4 Raperda
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD. Turut hadir Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga direktur RSUD setempat.
Empat Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa dari empat Raperda tersebut, tiga merupakan inisiatif DPRD. Sedangkan satu lainnya berasal dari usulan bupati.
Saat penyampaian pendapat akhir fraksi, hampir seluruh fraksi menyoroti persoalan kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat dalam dua tahun terakhir. Dampak yang disorot antara lain meningkatnya kejadian banjir, tanah longsor, dan berbagai bencana alam di sejumlah kecamatan.
Fraksi-fraksi DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan (mapping) secara komprehensif terhadap penyebab bencana. Agar langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan.
“Terkait hasil rapat paripurna hari ini, seluruh fraksi DPRD menyepakati dan menyetujui empat Raperda yang dibahas. Untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif,” ujar Mahbub.
Ia menambahkan, setelah persetujuan bersama tersebut, DPRD akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur. Sebagai tahapan lanjutan sebelum Perda resmi diberlakukan.
Pengesahan empat Perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mendorong pembangunan desa melalui BUMDes, meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, serta menata regulasi daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Situbondo saat ini. (Fin/aye/sg)

