Parkir Mie Gacoan Probolinggo Semrawut, Jadi Perhatian Serius
Share

SUARAGONG.COM – Parkir kendaraan di depan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, jadi perhatian serius Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin. Kondisi parkiran yang semrawut dan meluber ke badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan menurunkan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Parkir Depan Mie Gacoan Probolinggo Dinilai Mengganggu Lalu Lintas
Menanggapi hal ini, Wali Kota Aminuddin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo untuk segera menertibkan kondisi parkir di sekitar lokasi tersebut. Menurutnya, dengan jumlah personel yang cukup banyak, Dishub semestinya bisa mengatasi permasalahan ini secara maksimal.
“Dengan jumlah personel yang cukup banyak dimiliki Dishub, saya minta bisa ditertibkan parkir yang semrawut seperti di sekitar Mie Gacoan dan juga di beberapa titik lainnya. Agar kota ini menjadi lebih tertib dan nyaman,” tegas Wali Kota Aminuddin, Rabu (9/4/2025).
Selain persoalan ketertiban, parkir di kawasan tersebut menurut Wali Kota juga berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penataan dan pengelolaan parkir harus dioptimalkan.
“Selain itu, pengaduan masyarakat juga tetap harus diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagai acuan dalam memperbaiki sistem birokrasi agar semakin responsif dan efektif,” tambahnya.
Baca Juga : Jalan Brosem Jadi Lahan Parkir Liar
Pengelolaan Parkir Yang Maksimal
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal dalam mengelola parkir di kawasan Jalan Suroyo, termasuk di depan Mie Gacoan. Ia menegaskan bahwa Jalan Suroyo merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sehingga secara aturan tidak diperbolehkan adanya parkir di sepanjang ruas jalan tersebut.
“Sebenarnya sudah maksimal. Bahwa Jalan Suroyo adalah Kawasan Tertib Lalu Lintas atau KTL,” ujar Agus.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub telah memasang sejumlah rambu dilarang parkir di sisi barat maupun timur jalan. Namun demikian, pelanggaran tetap terjadi karena Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggar.
“Jadi di sepanjang Jalan Suroyo tidak boleh ada parkir barat maupun timur jalan. Maksimal yang dimaksud Dishub sudah pasang rambu tidak boleh parkir di depan mata,” jelasnya.
Baca Juga : Gaes !!! Udah Tahu Owner Mie Gacoan??
Kurangnya Peran dari Pihak Pengelola
Agus juga menyoroti kurangnya peran serta dari pihak pengelola usaha. Menurutnya, seharusnya pengusaha yang mengajukan izin usaha sudah melampirkan dokumen analisis dampak lalu lintas (amdal lalin). Dimana dalam laporannya menyatakan bahwa tidak akan ada parkir di badan jalan. Namun dalam praktiknya, pihak pengusaha belum mengatur parkiran secara tertib.
“Dimana pengusaha setuju tidak ada parkir di tepi jalan, tetapi pihak pengusaha Mie Gacoan tidak ada usaha untuk mengondisikan parkiran di jalan,” imbuhnya.
Ke depan, Dishub akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan mengkaji ulang segi perizinannya. Serta mengatur skema luas area parkir yang tersedia di lokasi tersebut. Selain itu, Dishub juga berencana menambah rambu serta fasilitas pembatas fisik untuk mempersempit ruang parkir di area yang dilarang. Hal ini sebagaimana pinta dari dari Wali Kota.
“Dishub tetap semangat. Ke depan akan kita siapkan rambu atau prasarana yang mempersempit ruang gerak parkir di sana, sesuai petunjuk wali kota. Masih proses pengadaan,” tuturnya.
Permasalahan parkir di depan Mie Gacoan ini menjadi salah satu contoh pentingnya kesadaran kolektif antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk mewujudkan kota yang tertib dan nyaman. Bagi generasi muda yang peduli terhadap tata kota dan transportasi yang teratur, hal ini bisa menjadi refleksi bahwa perubahan positif juga butuh partisipasi aktif semua pihak. (Duh/Aye)
Baca Juga Berita Artikel Lainnya dari Suaragong di Google News