Type to search

Malang Pemerintahan

Nasib Pasar Blimbing: Walkot Malang Kaji Pemutusan Kontrak PT KIS

Share
Polemik Pasar Blimbing Segera Punya Titik Terang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan Kaji Pemutusan Kontrak PT KIS

SUARAGONG.COM – Polemik pengelolaan Pasar Blimbing kembali mencuat ke permukaan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah tegas terkait kelanjutan kerja sama dengan pengembang PT Karya Indah Sukses (KIS).

Pasar Blimbing Segera Punya Titik Terang, Pemkot Malang Kaji Pemutusan Kontrak PT KIS

Menurut Wahyu, keputusan pemutusan kontrak akan segera diambil setelah seluruh proses inventarisasi dan kajian hukum diselesaikan secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Kami sudah komunikasikan dan mereka (pedagang) memahami apa yang kami lakukan. Mereka menghormati prosesnya karena Pasar Blimbing ini berbeda dengan Pasar Gadang dan Pasar Besar. Ada skenario tersendiri yang harus dilakukan,” jelas Wahyu.

Ia menuturkan, Pemkot Malang telah menelaah kembali seluruh dokumen kerja sama proyek pembangunan pasar tersebut, mulai sejak awal tahun 1992 hingga saat ini. Termasuk mempelajari legal opinion yang pernah diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum tahun 2022.

“Saya pelajari satu per satu, dari tahapan kerja sama, site plan, penolakan pedagang, hingga perubahan rencana. Dari hasil legal opinion itu, kami jadikan dasar untuk mengambil langkah berikutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :2 Pasar Tradisional Diusulkan Revitalisasi di Kabupaten Malang

Kontrak PT KIS Segera Diputus

Wahyu menegaskan, pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Saat ini, tim Pemkot sedang melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh kewajiban yang telah dan belum dipenuhi oleh PT KIS.

“Kami harus hati-hati. Jangan sampai keputusan yang kita ambil salah dan justru menimbulkan gugatan hukum. Kalau dari pihak PT KIS tidak bisa memenuhi fakta dan target yang saya harapkan, maka kontrak akan saya putuskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa hingga kini pembangunan Pasar Blimbing belum bisa dibiayai menggunakan APBD, karena proyek tersebut masih terikat dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Meski demikian, ia telah meminta BPK memberikan rekomendasi agar proyek revitalisasi tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ada beberapa skenario yang sedang kita kaji, salah satunya seperti Pasar Gadang yang bisa dibangun secara swadaya. Tapi semua harus melalui koordinasi agar tidak salah langkah,” paparnya.

Dengan pendekatan hati-hati tersebut, Pemkot Malang berharap keputusan akhir terkait kerja sama dengan PT KIS dapat segera ditetapkan. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum dan kejelasan bagi para pedagang Pasar Blimbing, yang selama ini menunggu realisasi pembangunan pasar tersebut. (fat/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69