PBNU Diguncang Isu Pencucian Uang
Share
SUARAGONG.COM – Isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar mengguncang tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sorotan publik semakin kuat setelah KPK menyinggung adanya dugaan aliran dana yang terkait mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
PBNU ‘Digoyang’ Isu Pencucian Uang, Gus Yahya: Silakan Diproses Secara Hukum
Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi izin tambang. Meski demikian, tuduhan TPPU belum pernah diputuskan pengadilan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan PBNU menghormati penuh proses hukum. Ia memastikan PBNU siap diperiksa kapan saja.
“Kalau ada yang memeriksa, silakan. Kita semua taat hukum,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Meski begitu, ia mengingatkan agar dugaan TPPU tidak dijadikan alasan untuk membangun narasi yang tidak faktual. “Jangan mengada-ada. Faktanya tidak ada, indikasinya juga tidak jelas,” tegasnya.
Baca Juga : Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Tanggapan Pihak Internal: Membatah Keras!
Dari internal PBNU, penegasan juga datang dari Wasekjen PBNU Najib Azca. Ia membantah keras narasi yang menyebut ada TPPU hingga isu pembubaran PBNU. Menurutnya, audit yang dijadikan dasar tuduhan masih bersifat sementara. “Audit belum final, bagaimana mungkin dipakai mengambil keputusan strategis?” ujarnya.
Najib bahkan menduga ada manuver politik yang ingin menekan Syuriyah PBNU agar memakzulkan Gus Yahya. Sementara itu, Bendahara PBNU Sumantri Suwarno menyebut aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Maming. “PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” katanya.
Di sisi lain, KPK memastikan akan menelusuri audit keuangan PBNU yang menyebut adanya aliran dana dari Maming. Lembaga antikorupsi itu tengah menunggu dokumen lengkap hasil audit untuk kebutuhan penyelidikan. (Aye/sg)

