SUARAGONG.COM – PDI Perjuangan (PDIP) telah mendaftarkan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan setelah pasangan calon yang mereka usung, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Jawa Tengah) dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans (Jawa Timur). Di Mana merasa ada kejanggalan dalam proses penghitungan suara pada Pilgub.
Resmi Ajukan Sengketa: PDIP Cium Kejanggalan Perhitungan Suara
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tersebut resmi diterima oleh MK pada Rabu malam, 11 Desember 2024, melalui sistem daring simpel.mkri.id. Berdasarkan keterangan resmi dari MK, pengajuan untuk pasangan Andika-Hendrar tercatat pada pukul 22.13 WIB. Sementara berkas pasangan Risma-Gus Hans menyusul 21 menit kemudian pada pukul 22.34 WIB.
“Kami sudah mengajukan permohonan PHP untuk Pilgub Jawa Tengah dan Jawa Timur secara daring. Ada beberapa bukti penting yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dalil kami,” ungkap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Roni Talapessy, Kamis (12/12/2024).
Kejanggalan Surat Suara dan Dugaan Intervensi Aparat
Menurut Roni, sengketa di Jawa Timur didasarkan pada ketidaksesuaian jumlah surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan tingkat kabupaten/kota dan data di tingkat provinsi. Perbedaan data ini menjadi salah satu poin krusial yang mereka ajukan ke MK.
“Jumlah surat suara yang tidak terpakai di provinsi berbeda dengan yang tercatat di kabupaten/kota. Hal ini menjadi dalil penting yang akan kami buktikan,” jelasnya.
Sementara itu, sengketa di Jawa Tengah lebih menyoroti dugaan intervensi aparat penegak hukum selama proses Pilkada. PDIP mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk panggilan dari aparat kepada sejumlah pihak, serta adanya pengerahan kepala desa untuk memengaruhi hasil pemilihan.
“Sejak awal kami mencatat ada panggilan-panggilan dari kepolisian, kejaksaan, bahkan pengerahan kepala desa yang diduga melibatkan aparat hukum. Semua bukti ini akan kami ajukan di persidangan MK,” tambah Roni.
Baca Juga : Gaes !!! Kabinet Merah Putih Prabowo Tanpa PDIP dan NasDem
Benteng Terakhir Demokrasi
Roni juga menilai bahwa Pilkada Serentak 2024 kali ini tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi menjadi harapan terakhir untuk menjaga keadilan demokrasi, sesuai dengan cita-cita reformasi.
“Kami percaya MK sebagai benteng terakhir demokrasi akan memberikan keputusan yang adil. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalil-dalil yang kami ajukan,” tegasnya.
PDIP berharap, dengan pengajuan sengketa ini, MK dapat memberikan solusi yang sesuai dengan prinsip keadilan sehingga proses demokrasi di Indonesia tetap terjaga.
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.