PONOROGO, SUARAGONG.COM – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MI (21) yang diduga terlibat dalam dua aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Aksi pertama pelaku berjalan lancar tanpa terdeteksi oleh pemilik rumah, namun di aksi kedua, pelaku gagal kabur setelah dipergoki oleh anak korban.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa MI tidak hanya melakukan pencurian sekali, tetapi dua kali di lokasi yang sama. Kejadian pertama bermula saat pelaku, yang sedang berjalan tanpa tujuan, melihat sebuah rumah bertingkat dengan pohon mangga di sekitarnya. Dari situ, muncul niat jahat untuk mencuri. MI kemudian memanjat pohon mangga untuk mencapai lantai dua rumah tersebut.
Pada pencurian pertama, MI memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mengunci pintu lantai dua. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp1,5 juta. Meski demikian, korban yang bernama Budi Harianto tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, pelaku kembali mengincar rumah yang sama untuk melakukan aksi kedua. Kali ini, pintu lantai dua telah terkunci. MI yang tidak menyerah, memutuskan untuk merusak dan mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah. Dalam aksi keduanya, pelaku berhasil mengambil tiga tas berisi uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Baca juga : Baru Pertama Kali, Pencuri dan Penadah Asal Lumajang Ditangkap Polisi di Probolinggo
Namun, keberuntungan pelaku tidak bertahan lama. Anak korban yang melihat pelaku berada di dalam rumah langsung berteriak, “Maling!”, yang membuat pelaku panik dan melarikan diri. Meski sempat dipergoki, pelaku berhasil melarikan diri, tetapi akhirnya tindakan pelaku tidak luput dari perhatian.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke polisi. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Tak lama setelah itu, petugas berhasil melacak dan menangkap MI di tempat persembunyiannya. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah tersebut,” ujar AKP Rudy Hidajanto. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news