KEDIRI, SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor Kediri Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di minimarket Alfamart, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku, berinisial AAF (27), adalah warga Kabupaten Nganjuk yang diketahui menggunakan pisau untuk mengancam karyawan minimarket pada Kamis dini hari (28/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, mengungkapkan pelaku sengaja memilih minimarket yang beroperasi 24 jam dan dalam kondisi sepi. AAF memasuki toko dan langsung mengancam dua karyawan dengan sebilah pisau, memaksa mereka menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang.
“Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 4,5 juta setelah mengancam karyawan. Aksi ini dilakukan saat situasi benar-benar sepi,” jelas Iptu Fathur Rozikin dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi AAF dan menangkapnya di sebuah warung di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 500 ribu—sisa hasil rampokan, sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku, serta pisau yang dipakai untuk mengancam karyawan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk. Pada Kamis (14/11/2024), AAF merampok minimarket di Kecamatan Loceret dan membawa kabur uang Rp 25 juta. Tak berhenti di situ, pada Jumat (6/12/2024), ia kembali beraksi di Kecamatan Warujayeng dengan total hasil rampokan Rp 25 juta.
Baca juga : Pelaku Pencurian Berulang di Ponorogo Akhirnya Ditangkap Polisi
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AAF dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan serupa. “Jika melihat tindakan mencurigakan atau tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Iptu Fathur Rozikin. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news