SUARAGONG.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disampaikannya dalam acara peluncuran EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).
Qris Tidak Kena Kenaikan PPN?
“QRIS itu tidak dikenakan PPN, sama seperti debit card dan metode pembayaran lainnya. PPN hanya dikenakan pada barangnya, bukan pada sistem transaksinya,” ujar Airlangga. Ia juga menegaskan bahwa bahan pokok penting beserta turunannya, seperti tepung terigu, minyak, dan gula, tetap bebas dari PPN. Selain itu, sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tidak dikenakan PPN kecuali untuk layanan tertentu.
Airlangga berharap masyarakat tidak salah paham terhadap isu-isu yang beredar belakangan ini. “Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Bahan pokok penting dan turunannya tidak kena PPN, begitu juga dengan pembayaran tol,” tambahnya.
Isu Pajak pada Transaksi Uang Elektronik
Sebelumnya, isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sempat memicu keresahan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukan merupakan objek pajak baru.
“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya, ini bukan objek pajak baru,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (20/12/2024).
PPN tidak dikenakan pada nilai pengisian saldo (top up), melainkan pada biaya jasa layanan. Contohnya, untuk top up senilai Rp1.000.000 dengan biaya jasa Rp1.500, PPN dihitung sebesar 11 persen dari Rp1.500 (Rp165). Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya tambahannya menjadi Rp180—selisih kenaikan sebesar Rp15.
Dwi juga menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN tidak berubah selama biaya jasa layanan tetap sama. “Berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang, karena hanya dikenakan atas biaya jasa layanan, bukan pada nilai transaksi jual beli atau saldo,” tegasnya.
Baca Juga : Imbas PPN 12 Persen, Tarif Netflix dan Spotfy Naik di 2025
QRIS dalam Sistem Pembayaran
Sementara itu, QRIS juga masuk dalam kategori jasa sistem pembayaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Namun, PPN atas QRIS tidak dikenakan pada pengguna, melainkan pada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) saat memberikan layanan kepada para merchant.
Dengan kejelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pajak dan tidak lagi termakan isu-isu yang tidak akurat. (Aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.