SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Bersama Menteri Kabinet Merah Putih mengadakan Rapat terbatas pada Jumat (13/12/2024), di Istana Merdeka. Rapat ini membahas akan Pemberian Amnesti pada Narapidana dalam Kategori tertentu, dan telah disetujui oleh Presiden Prabowo.
Tujuannya untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi. Pemerintah setuju untuk memberikan amnesti kepada beberapa narapidana berdasarkan kategori tertentu. termasuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Persetujuan Pemerintah Prabowo atas Pemberian Amnesti
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti akan mencakup narapidana dengan kategori tertentu. Termasuk yang terjerat dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan Undang-Undang ITE. Atau narapidana dengan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih.
“Presiden meminta agar beberapa kasus penghinaan terkait dengan kepala negara, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE, diberikan amnesti. Kami juga memberi perhatian pada narapidana yang menderita sakit berkepanjangan,” kata Supratman dalam konferensi pers usai rapat.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap narapidana dengan kasus ringan di Papua. Sekitar 18 orang tidak bersenjata menjadi prioritas upaya rekonsiliasi di wilayah tersebut.
Baca Juga : Gaes !!! Kabar Baik untuk Guru, Presiden Prabowo Setujui Kenaikan Gaji Mulai 2025
Data sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana berpotensi mendapatkan amnesti. Jumlah ini tidaklah pasti dan masih menunggu proses. Serta akan dilanjutkan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Supratman menambahkan, jika langkah ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendorong stabilitas sosial. Khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian seperti Papua.
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News