Type to search

Pendidikan Peristiwa

Pembiayaan MBG Digugat ke MK, Dinilai Potong Anggaran Pendidikan

Share
Porsi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran APBN 2026 resmi digugat, dinilai Pangkas Hak Pendidikan

SUARAGONG.COM –  Porsi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer, Senin (26/1/2026).

Pembiayaan MBG Digugat ke MK, Pemohon Nilai Pangkas Hak Pendidikan

Permohonan uji materi tersebut menyasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Khususnya Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang dinilai memasukkan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Tim kuasa hukum Pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan perkara ini telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Anggaran Pendidikan Disebut Tergeser

Abdul Hakim menjelaskan, gugatan ini bertujuan menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Yang mewajibkan negara memprioritaskan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

Menurut Pemohon, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun. Sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk program MBG.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak. Seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan.” Kata Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, program MBG dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan, sehingga tidak semestinya dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan nasional.

Guru Honorer Jadi Sorotan

Hakim juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah, disebut terjadi pemotongan gaji sebagai bagian dari efisiensi anggaran pendidikan.

Ironisnya, di saat bersamaan alokasi besar justru dialihkan ke program MBG.

Bahkan, menurut Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200–300 ribu per bulan.

“Hal ini dinilai tidak sebanding jika melihat kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” ujarnya.

Minta MK Batalkan Pasal Terkait MBG

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi. Mereka juga meminta penjelasan pasal tersebut dibatalkan karena dianggap memperluas norma secara tidak sah.

Hakim menegaskan, gugatan ini bukan untuk menolak program MBG, melainkan memastikan agar pembiayaannya tidak dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan.

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan tidak lazim secara internasional. Di Brasil, program suplementer seperti makanan dan layanan kesehatan dilarang masuk anggaran pendidikan. Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah berada di bawah kebijakan ketahanan pangan dan kesehatan publik melalui Department of Agriculture (USDA), bukan kementerian pendidikan.

“Meskipun program makan bagi peserta didik penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” pungkas Hakim.  (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like