Suaragong.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang membatasi ekspor limbah pabrik kelapa sawit (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO). Peraturan ini berlaku sejak 8 Januari 2025, sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam negeri dan mendukung implementasi program biodiesel B40, yang mencampurkan 40% minyak kelapa sawit dengan solar.
Baca Juga : Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor lagi: Tunggu Keputusan Presiden
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News