Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Pengacara Gugat Presiden dan Menteri ke PTUN terkait Banjir Sumatera

Share
Pemerintah Digugat Pengacara ke PTUN Terkait Banjir Sumatera

SUARAGONG.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta buntut banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Arjana Bagaskara Solichin dan telah terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat (5/12/2025).

Pemerintah Digugat ke PTUN karena Bencana di Sumatera

Dalam gugatannya, Arjana menyeret empat pejabat pemerintah sebagai tergugat, yakni Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara, dirinya ingin pemerintah segera memberikan bantuan dan ganti rugi kepada para korban banjir yang merupakan dampak dari deforestasi liar di Sumatera.

“Setiap korban dari banjir akibat deforestasi liar harus segera mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari pemerintah,” ujar Arjana dalam berkas gugatannya, Sabtu (6/12/2025).

Arjana mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit), menilai kondisi di lapangan sudah sangat parah. Data BNPB per 3 Desember mencatat 753 orang tewas, 650 hilang, 2.600 luka-luka, serta lebih dari 576 ribu warga mengungsi. Menurutnya, besarnya jumlah korban, kerusakan infrastruktur, dan lumpuhnya aktivitas masyarakat seharusnya cukup untuk menjadikan banjir ini sebagai bencana nasional.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sudah mengatur prinsip kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan dalam penanggulangan bencana. Menurutnya, semua indikator untuk menetapkan status bencana nasional telah terpenuhi.

Baca Juga : Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumatra

Deforestasi Disebut Akar Masalah

Dalam berkas gugatan, Arjana menyoroti deforestasi besar-besaran di kawasan hulu Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai penyebab utama banjir mematikan tersebut. Ia mengutip data pemerintah bahwa tingkat deforestasi nasional menurun dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare pada September 2025. Namun penurunan itu diikuti perubahan drastis tutupan lahan di wilayah banjir.

Di Aceh, perubahan tutupan lahan periode 2019–2024 mencapai 21.476 hektare. Sumatera Utara mencatat 9.424 hektare perubahan dari hutan menjadi non-hutan. Sementara di Sumatera Barat, 13 DAS terdampak tercatat memiliki 39.816 hektare lahan kritis.

Pemerintah Dinilai Lalai

Arjana menilai Tergugat 2 (Menteri Kehutanan) lalai membiarkan deforestasi, Tergugat 3 (Menteri Keuangan) lalai tidak memaksimalkan dana penanggulangan bencana, dan Tergugat 4 (Kepala BNPB) lalai tidak berkoordinasi dengan Presiden untuk menetapkan status bencana nasional.

Ia menyebut kelalaian itu membuat ribuan warga di Sumatera terus hidup dalam ketidakpastian. “Pembiaran ini dapat mengakibatkan semakin banyak korban jiwa,” tegas Arjana.

Melalui gugatannya, ia meminta majelis hakim memerintahkan Presiden menetapkan banjir besar tersebut sebagai bencana nasional. Serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara. “Atau putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” ujarnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like