Pemerintah Hapus Kelas Beras Medium-Premium Usai Kasus Oplosan!
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus pengelompokan kelas beras medium dan premium di pasar. Langkah ini diambil usai terbongkarnya praktik nakal beberapa produsen yang diduga mengoplos beras premium dan medium demi keuntungan sepihak.
Pemerintah Hapus Kelas Beras Medium -Premium: Imbas Kasus Oplosan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa sebenarnya beras itu ya cuma satu jenis. Yang bikin beda cuma merek dan kemasannya aja.
“Maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi medium dan premium,” tegas Zulhas usai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, ke depan pengelompokan beras akan lebih mengacu pada jenisnya, seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica—bukan lagi klasifikasi medium atau premium.
“Beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi, betul enggak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga : 161.657 Warga Miskin di Kabupaten Malang Terima Bantuan Beras 20 Kg
Harga Beras
Zulhas juga bilang bahwa harga beras nantinya akan ditentukan lewat pembahasan antara Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Harga eceran pun akan ditetapkan sesuai kesepakatan.
“Karena nanti kalau teknis itu Bapanas yang akan mengatur beserta Kementan dan lain-lain untuk mereka berunding berapa. Apakah Rp13.000/kg, Rp13.500/kg, apakah Rp12.500/kg dan seterusnya,” ungkapnya.
Baca Juga :Pemkab Salurkan Bantuan Beras Pangan Ke 73 Ribu Warga Trenggalek
Kasus Oplosan Terbongkar
Langkah ini tak lepas dari kasus besar yang baru-baru ini mencuat. Bareskrim Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras yang kedapatan menjual beras tidak sesuai mutu dalam kemasannya alias oplosan. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan per Kamis (24/7/2025).
Beberapa produsen yang terlibat antara lain:
- PT PIM dengan merek Sania
- PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
- Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar
“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” ungkap Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers (24/7/2025).
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita total 201 ton beras, termasuk:
- 39.036 kemasan beras 5 kg dari berbagai merek
- 2.304 kemasan beras 2,5 kg
Selain beras, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting, seperti dokumen legalitas perusahaan, sertifikat produk, SOP, hingga dokumen izin edar.
“Kemudian, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketika sesuai produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan,” tambah Helfi.
Saat ini, kasus tengah naik ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka. Para pelaku terancam pasal pidana berat.
“Ancaman hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Pidana TPPU 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” tandasnya (Aye/sg)