SUARAGONG.COM – Pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (28/11), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk para guru, baik yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN (guru honorer). Prabowo menjelaskan bahwa guru ASN akan menerima tambahan penghasilan setara satu kali gaji pokok pada tahun 2025. Sedangkan guru non-ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru pada 2025 akan meningkat menjadi Rp 81,6 triliun, atau naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo.
FSGI Soroti Potensi Kesalahpahaman
Namun, pernyataan Presiden Prabowo ini mendapat kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menilai bahwa klaim kenaikan gaji tersebut sulit terealisasi. Menurut Heru, anggaran negara yang sudah defisit dan terbatasnya dana menjadi alasan utama kenapa kenaikan gaji guru sulit dilakukan.
Heru juga menilai ada kesalahpahaman terkait pernyataan Prabowo. Ia menjelaskan, sejak 2008, pemerintah sudah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi. Artinya, tidak ada kenaikan kesejahteraan untuk guru ASN pada tahun 2025.
“Sejak 2008, TPG sudah setara satu kali gaji pokok. Jadi tidak ada kenaikan kesejahteraan untuk guru ASN pada 2025,” ujar Heru.
Baca juga: Kabar Baik untuk Guru, Presiden Prabowo Setujui Kenaikan Gaji Mulai 2025
Peningkatan Tunjangan Non-ASN Tidak Signifikan
Heru juga menyoroti tunjangan profesi bagi guru non-ASN, yang menurutnya tidak akan mengalami perubahan besar pada 2025. Tunjangan profesi untuk guru non-ASN yang belum memiliki Surat Keputusan Inpassing adalah Rp 1,5 juta, sementara bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, tunjangannya mencapai Rp 2 juta atau lebih, tergantung golongan.
Harapan FSGI untuk Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran
FSGI meminta pemerintah untuk segera mengklarifikasi kebijakan kenaikan gaji guru ini agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan masyarakat. Heru juga menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam memberikan kesejahteraan yang adil bagi seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN. (rfr)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news