Type to search

Malang Pendidikan

Pemerintah Kabupaten Malang Merger 49 SD Negeri

Share
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan menambah jumlah sekolah dasar negeri (SD) yang akan dimerger menjadi total 49 sekolah

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan menambah jumlah sekolah dasar negeri (SD) yang akan dilakukan merger menjadi total 49 sekolah pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah peningkatan efisiensi dan kualitas layanan pendidikan di daerah.

Pemkab Malang Merger 49 SD Negeri: Evaluasi Akan Dilakukan Tiap Tahun

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan bahwa jumlah sekolah yang dimerger meningkat dari sebelumnya 45 sekolah menjadi 49 sekolah, karena ada penyesuaian nama dan lokasi satuan pendidikan di Kecamatan Sumberpucung. Empat sekolah yang akan digabung adalah SDN 3, 4, 5, dan 6 di Desa Karangkates, yang nantinya akan dilebur menjadi SD Negeri 4 Karangkates.

“Merger sekolah bisa saja dilakukan setiap tahun. Kami akan terus mengevaluasi sekolah mana yang layak dan perlu dimerger dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas,” ujar Suwadji, Senin (4/8/2025).

Baca Juga : Wali Kota Wahyu Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 16 Malang

Merger Diterapkan di Sekolah Dengan Peserta Didik Sedikit

Ia menjelaskan bahwa kebijakan merger umumnya diterapkan pada sekolah-sekolah yang memiliki jumlah siswa sedikit. Yakni kurang dari 28 siswa per rombongan belajar (rombel), serta lokasi yang berdekatan satu sama lain. Selain itu, jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.

Meski demikian, proses merger dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan siswa maupun orang tua. “Kalau siswa sedikit tapi lokasi pengganti terlalu jauh, itu bisa menyulitkan. Jadi kami lihat mana yang benar-benar siap dulu,” tambahnya.

Suwadji juga menyampaikan bahwa bekas gedung sekolah yang dimerger bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa jika status lahannya adalah aset desa. Namun, bila statusnya adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Malang, pemanfaatan lahan harus melalui pengajuan resmi ke Bupati Malang.

Untuk saat ini, kebijakan merger tinggal menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaannya. “Perbup-nya sudah kami ajukan. Kami upayakan agar segera turun sebelum akhir tahun ini,” pungkas Suwadji.

Kebijakan merger ini diharapkan dapat menciptakan layanan pendidikan yang lebih merata, efisien, dan mampu menjawab tantangan kualitas pendidikan dasar atau SD di Kabupaten Malang. (Sur/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69