“Peserta yang ingin ikut harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sistemnya juga dibuat profesional dengan pengaturan timer seperti dalam ajang resmi,” ujar Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, pada Minggu (16/3/2025).
Dengan regulasi ini, peserta yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur dilarang mengikuti ajang drag setting. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah balap liar yang berisiko tinggi.
Selain itu, penyelenggaraan drag setting juga menerapkan standar profesional. Standar termasuk penggunaan timer elektronik untuk memastikan hasil uji coba kecepatan yang akurat.
Pemerintah berharap fasilitas ini dapat menjadi wadah yang aman dan terorganisir bagi pecinta otomotif, tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
Komunitas otomotif Lumajang menyambut positif kebijakan ini, yang dianggap mampu mengurangi balap liar sekaligus membuka peluang bagi pembalap lokal untuk berkembang.
Pemkab Lumajang berencana terus mengevaluasi dan menyempurnakan aturan serta fasilitas yang ada.
Baca Juga : Bupati Lumajang Silaturahim ke Ketua Kwartir Daerah Jawa Timur
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News