Gaes !!! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa kementerian, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dari total 27 hari tersebut, sebanyak 17 hari di antaranya adalah libur nasional, sementara 10 hari sisanya ditetapkan sebagai cuti bersama. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada 14 Oktober 2024.
“Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur,” ujar Muhadjir, sebagaimana dikutip oleh Antara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, terutama di sektor swasta dan ekonomi dalam menjalankan aktivitas mereka. Penetapan ini juga menjadi rujukan penting bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja di masa mendatang.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun perencanaan program kerja selama tahun 2025,” jelas Muhadjir.
Baca juga : Kementerian Agama Bantah Larangan Pernikahan di Hari Libur
Respon Menko PMK Terkait Penambahan Jatah Libur dan Cuti
Muhadjir juga menanggapi adanya usulan penambahan jatah hari libur nasional dan cuti bersama, terutama terkait hari-hari keagamaan. Menurutnya, usulan tersebut telah dipertimbangkan dengan cermat sambil memperhatikan jumlah hari libur nasional yang tercantum dalam SKB. Namun, penambahan hari libur harus berdasarkan usulan langsung dari Presiden dan tidak boleh melampaui ketentuan yang ada.
“Jangan sampai melebihi ketetapan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional,” ungkapnya.
Meskipun pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, rincian tanggal-tanggal libur tersebut masih belum diumumkan. Hal ini dikarenakan SKB tersebut belum sepenuhnya ditandatangani, terutama oleh Menaker/Ad Interim, yang saat ini dipegang oleh Airlangga Hartanto. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news