Suaragong.com – Pertumbuhan motor listrik di Indonesia meningkat pesat, salah satunya berkat subsidi sebesar Rp7 juta yang diberikan pemerintah. Namun, pada 2025, pemerintah berencana mengubah skema subsidi ini. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, mengungkapkan bahwa subsidi yang diterapkan sebelumnya mungkin akan digantikan dengan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).
“Skemanya mungkin akan berbeda tahun ini. Bukan subsidi lagi, tapi lewat insentif,” kata Setia di Gedung Kemenperin baru-baru ini. Menurutnya, insentif PPN DTP sudah diterapkan untuk mobil listrik dan kini sedang diusulkan untuk motor listrik.
Meskipun skema baru sudah diajukan, Setia belum dapat memastikan kapan implementasi insentif tersebut akan dilaksanakan. Subsidi motor listrik yang berlaku sejak 2023 sempat habis pada Oktober 2024, seperti yang tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA).
Perubahan skema subsidi ini diharapkan dapat terus mendorong adopsi motor listrik di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi dan mendukung transisi energi bersih.
Baca Juga : Gaes !!! Benarkah Sepeda Listrik Lebih Ramah Lingkungan?
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News