SUARAGONG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi meluncurkan program pemutihan atau menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dimulai sejak 1 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Hari Jadi ke-253: Pemkab Banyuwangi Hapus Denda PPB-P2
Program tersebut tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor: 185/560/KEP/429.011/2024 yang mengatur penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda.
“Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara untuk memudahkan masyarakat. Baik secara manual maupun online,” ujar Ipuk dalam rilis resmi Pemkab Banyuwangi, Kamis (12/12/2024).
Pembayaran PBB dapat dilakukan langsung di kantor desa atau minimarket. Serta secara daring melalui layanan seperti mobile banking dan aplikasi e-wallet seperti Shopee Pay, Tokopedia, hingga Gopay. Program ini memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1994 hingga 2024 untuk hanya membayar pokok pajaknya, tanpa dikenai denda keterlambatan.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, menjelaskan bahwa program ini sangat efektif dalam meningkatkan realisasi PBB. Hingga 11 Desember, 95,84% dari target pendapatan sebesar Rp60,75 miliar telah tercapai.
Baca Juga : Gaes !!! Ayo Manfaatkaan Penghapusan Denda PBB dan Non PBB
Realisasi dan Potensi Pajak
Menurut data Bapenda Banyuwangi, program ini telah menghasilkan 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan total pokok pajak senilai Rp3,6 miliar. Selain itu, potensi denda yang dihapuskan mencapai Rp613 juta. Dari 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, 675.577 telah dilunasi.
“Dengan capaian ini, kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah karena program masih berlangsung hingga akhir Desember,” jelas Firman.
Program pemutihan ini menjadi salah satu upaya Pemkab Banyuwangi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah. (Aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.