BLITAR, SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengumumkan akan melelang 47 kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai sebagai bagian dari upaya pengelolaan aset yang lebih efisien. Kendaraan yang akan dilelang terdiri dari 33 unit roda dua, 5 unit roda tiga, 8 unit roda empat, dan 1 unit buldozer.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menjelaskan bahwa lelang ini akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 12-13 Desember 2024. “Penilaian terhadap aset ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai yang wajar sebelum proses lelang,” ujar Kurdiyanto pada Rabu (11/12/2024).
Harga Mulai dari Rp3 Juta
Untuk kendaraan roda dua, lelang akan dimulai dengan harga mulai Rp3 juta, sedangkan kendaraan lainnya akan disesuaikan dengan hasil penilaian KJPP. Meski kendaraan-kendaraan ini adalah aset lama, kondisinya masih dinyatakan layak pakai dan dapat dimanfaatkan.
Hasil dari lelang kendaraan ini akan dimasukkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Blitar menargetkan tambahan PAD sebesar Rp660 juta lebih dari proses ini. “Dengan metode lelang ini, kami berharap dapat menambah PAD sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah,” tambah Kurdiyanto.
Baca juga : Pemkot Blitar Beri Kompensasi 1,2 Juta Untuk Pria yang Mau Vasektomi
Proses Lelang dan Akses Masyarakat
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, prosesnya dapat diakses melalui situs resmi pemerintah di www.lelang.go.id. Program ini juga diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga terjangkau, sekaligus membantu pemerintah menyelesaikan pengelolaan aset yang tidak produktif.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Blitar untuk memaksimalkan potensi aset daerah demi mendukung pembangunan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news