Type to search

News

Pemkab Jombang, Kejaksaan, dan Polres Teken MoU Berantas Korupsi

Share
Pemkab Jombang, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) resmi menandatangani MoU untuk Berantas Korupsi.

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Berantas Korupsi.

Pemkab Jombang, Kejaksaan, dan Polres Teken MoU, Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

Kesepakatan ini berkaitan dengan penanganan laporan maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., dan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. Penandatanganan turut disaksikan Wakil Bupati Gus Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekda Agus Purnomo, serta jajaran staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Warsubi menegaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal. Dan penegakan hukum dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” ujar Warsubi.

Baca Juga : Warsubi Ajak Warga Kawal Program MBG di Jombang

Beriringan Berjalan Sesuai Peran Masing-Masing

Menurutnya, APIP dan APH tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sedangkan APH fokus pada penegakan hukum.

“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan integritas aparatur,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan serupa yang sebelumnya dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara APIP dan APH,” tegasnya. Ia menekankan, koordinasi ini penting agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan masyarakat bisa mengambil langkah strategis, sinergis, dan sistematis.

Senada, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, kerja sama ini diharapkan meningkatkan koordinasi dalam penanganan laporan. Serta pengaduan masyarakat terkait pemerintahan daerah.

“Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” pungkasnya. (Ale/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69