Pemkab Lumajang Tutup Pasar Hewan Sapi dan Kambing untuk Cegah PMK
Share

Suaragong.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3578094904670001 Tahun 2025 tentang penutupan sementara operasional pasar hewan sapi dan kambing. Kebijakan ini berlaku mulai 20 hingga 31 Januari 2025.
Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Terbaik
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News