Type to search

Malang Pemerintahan

Pemkab Malang dan Kejaksaan Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Share
Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen itu ditegaskan melalui kehadiran Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Senin (15/10).

Pemkab Malang dan Kejaksaan Dukung Pidana Kerja Sosial di Jawa Timur

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, sebagai upaya memperkuat sinergi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pembinaan dan pemulihan sosial, bukan semata penghukuman.

MoU ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Serta disaksikan jajaran Kejaksaan Agung, kepala daerah, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

Baca Juga : Pemkab Malang Terima Penghargaan IGA 2025: Kabupaten Terinofatif

Persiapan Menyambut KUHP Baru

Gubernur Khofifah menegaskan pidana kerja sosial menjadi bagian dari kesiapan Jawa Timur menyambut berlakunya KUHP baru. dengan paradigma pemidanaan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sementara itu, Bupati Malang menegaskan kesiapan Pemkab Malang untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui kolaborasi lintas sektor, agar pelaksanaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendorong pelaku kembali produktif di lingkungan sosialnya. (Prokopim/Aye/sg)

Tags:

You Might also Like