Type to search

Malang Pemerintahan

Pemkab Malang Rampungkan Pembahasan Aturan Sound Horeg

Share
Polres Malang, Bupati Malang HM Sanusi, Forkopimda, OPD terkait hingga perwakilan masyarakat gelar rakor, Sound Horeg, Selasa (26/8/2025). 

SUARAGONG.COM – Fenomena sound horeg yang belakangan jadi perbincangan publik akhirnya dibahas serius oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Polres Malang bersama Bupati Malang HM Sanusi, Forkopimda, OPD terkait hingga perwakilan masyarakat menggelar rapat koordinasi (rakor) di Mapolres Malang, Selasa (26/8/2025).

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya soal pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.

4 Hal Utama yang Diatur dalam Rakor Pembahasan Sound Horeq

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan ada empat hal utama yang kini jadi fokus perhatian.

“Ada 4 hal yang kami soroti, yaitu soal batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan teknis penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat,” jelas Kapolres.

Namun, ia menambahkan aturan rinciannya masih dalam tahap perumusan. Menurut Danang, penyusunan ini penting lantaran fenomena sound horeg sudah meluas, bahkan jadi sorotan hingga ke luar Jawa Timur.

“Harapannya aturan ini bisa jadi kesepakatan bersama, jadi bukan mematikan hiburan rakyat, melainkan menjaga agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Baca JugaBupati Malang Akan Terbitkan Aturan Turunan Sound Horeg

Regulasi Standar: Kebisingan Hingga Jam Tayang

Dalam paparannya, Kapolres juga menyinggung soal regulasi standar kebisingan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Misalnya, untuk kegiatan sound system berpindah tempat batasnya maksimal 85 dBA, sedangkan untuk acara kenegaraan, musik, seni, atau budaya di ruang terbuka bisa mencapai 120 dBA.

“Jadi kegiatan masyarakat tetap jalan, tapi ada batasnya. Yang positif kita dukung, sisi negatifnya diminimalisir,” tambahnya.

Selain soal volume, rakor juga membahas zonasi lokasi serta jam operasional. Ada wacana pembatasan waktu penggunaan sound system, baik pada hari kerja maupun akhir pekan. Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan penggunaan sound horeg tidak boleh sampai melanggar norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama, agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” tandas Danang.

Bupati Malang HM Sanusi yang turut hadir menegaskan Pemkab Malang siap menyesuaikan aturan teknis turunan dari SE tersebut. Baginya, pengaturan sound system justru penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan supaya tidak menimbulkan masalah sosial,” ucap Bupati Sanusi.

Dengan begitu, diharapkan fenomena sound horeg tetap bisa menjadi sarana hiburan rakyat, namun tidak berubah jadi sumber kebisingan yang meresahkan warga sekitar. (nif/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69