Malang, Suaragong – Pemkab Malang. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Widjoyo mengatakan, kebijakan menghentikan penyaluran dana kepada penerima bantuan iuran daerah (PBID) Kabupaten Malang untuk menghindari defisit anggaran APBD kian mendalam.
“Dengan ini kebijakan kami ambil. Jika tidak dilakukan, kondisi keuangan daerah akan semakin berat,” katanya beberapa waktu lalu. Dirinci, setiap bulan Pemkab Malang harus menggelontorkan minimal Rp 20 miliar untuk membayar klaim BPJS kesehatan kepada 679.721 jiwa. Padahal mereka sebagian juga sudah dicover oleh PBIN yang dibiayai oleh APBN.
“Setiap bulan kita sudah diberi kucuran dana APBN untuk satu juta orang. Asumsinya, warga miskin di Kabupaten Malang dari 2,6 juta jiwa cuma 260 ribu, artinya hanya 10 persennya yang kategori miskin,” katanya.
Selanjutnya Wiyanto menyebut, untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), masyarakat Kabupaten Malang harus tercover sekitar 75 persen peserta BPJS. Artinya cuma diperlukan sekitar 259 ribu orang yang di cover oleh JKN.
Berarti jika dirinci, ada 700 ribu orang lebih yang masuk kategori mampu dibiayai secara gratis oleh Pemkab Malang. Maka dari itu, Wiyanto menyebut penonaktifan ini dilakukan untuk melakukan pendataan ulang warga miskin yang bernar-benar membutuhkan bantuan layanan kesehatan.
Baca juga : Pelayanan Kesehatan Tak Libur Selama Lebaran
“Langkah selanjutnya mencari lagi masyarakat miskin sebanyak 259 ribu supaya untuk bisa mencapai 75 persen dari penduduk itu,” katanya. Masyarakat yang masuk kategori mampu, mereka kata Wiyanto akan dialihkan secara mandiri. Artinya jika mereka membutuhkan layanan kesehatan harus membayar layaknya pasien umum.
“Penon aktifan ini dilakukan sekitar bulan Agustus saja. Ini untuk mendata ulang masyarakat Kabupaten Malang yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya. (nif/man)