Pemkab Malang Lahirkan Perda Perlindungan Disabilitas
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menorehkan prestasi. Kali ini, penghargaan diberikan langsung oleh Komisi Nasional Disabilitas atas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Lahirkan Perda Disabilitas, Pemkab Malang Terima Penghargaan dari Komnas Disabilitas
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik dalam acara yang berlangsung di Pendopo Panji, Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025).
Bupati Malang, M. Sanusi, menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk para penyandang disabilitas.
“Keberadaan Perda ini bukan hanya sebatas regulasi tertulis, tapi juga menjadi semangat bersama untuk membangun budaya yang inklusif,” ujar Sanusi.
Baca Juga :Bupati Jember Tegaskan Komitmen Kesetaraan Disabilitas
Perkuat Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Perda ini mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, partisipasi sosial, aksesibilitas, hingga perlindungan dari diskriminasi. Pemkab Malang berkomitmen memperkuat pelayanan kepada kelompok difabel, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi.
Sanusi, yang akrab disapa Abah Sanusi, juga memberikan apresiasi kepada DPC Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Malang. Ia menilai konsistensi Gerkatin dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya tunarungu, sangat berperan dalam mendorong kesetaraan dan kemandirian.
“Kegiatan ini adalah langkah maju dalam mewujudkan Kabupaten Malang yang inklusif dan ramah disabilitas, sebagaimana semangat dalam perda yang kini mulai disosialisasikan,” katanya.
Pemkab Malang juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pendidikan, hingga dunia usaha agar ikut serta mengimplementasikan prinsip inklusi sosial dalam pelayanan publik.
Baca Juga : Pemkab Malang Terus Upayakan Percepatan Koperasi Merah Putih
Pemkab Malang Terima Penghargaan
Komitmen Pemkab Malang terhadap kelompok rentan sebelumnya juga diakui secara nasional. Pada 24 Juni 2025, Pemkab Malang meraih penghargaan dari Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) atas dukungannya dalam pelaksanaan program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT) di Jakarta.
“Penyandang disabilitas bukan kelompok yang dipandang sebelah mata. Mereka punya potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tegas Sanusi.
Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini bisa membangun sinergi antara pemerintah, organisasi disabilitas, akademisi, dan masyarakat. Agar implementasinya benar-benar terasa nyata di lapangan.
“Sinergi sangat penting agar regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi mampu membawa perubahan yang konkret,” pungkasnya. (nif/aye)

