Type to search

Pemerintahan Probolinggo

Pemkab Probolinggo Ajukan 3 Raperda Strategis

Share
Pemkab Probolinggo Ajukan 3 Raperda Strategis: Bantuan Hukum, Irigasi, dan Investasi

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/9/2025). Nota penjelasan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo, Ugas Irwanto, mewakili Bupati.

Pemkab Probolinggo Ajukan 3 Raperda Strategis: Bantuan Hukum, Irigasi, dan Investasi

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, M. Zubaidi, ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat Pemkab Probolinggo.

Tiga Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi. Menurut Ugas, seluruhnya dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat sekaligus memperkuat regulasi hukum daerah yang adaptif.

Baca Juga : Isu Penculikan Siswa SD Hebohkan Probolinggo, Ortu Waspada!

1. Bantuan Hukum untuk Masyarakat Rentan

Raperda Bantuan Hukum berlandaskan UU Nomor 16 Tahun 2011 dan PP Nomor 42 Tahun 2013. Ugas menegaskan, bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin dan rentan.

“Dengan adanya perda ini, Pemkab memiliki dasar hukum yang jelas untuk memenuhi hak masyarakat, termasuk perempuan korban kekerasan dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Selain memberi perlindungan, regulasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan perlakuan adil di hadapan hukum.

Baca Juga : DPRD Kota Probolinggo ‘Masak’ Raperda Perseroda dan Pajak Daerah

2. Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Raperda Irigasi dinilai vital untuk mendukung sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung perekonomian Probolinggo. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 20 Tahun 2006, Pemkab memiliki kewenangan mengelola sistem irigasi primer dan sekunder di bawah 1.000 hektare.

“Dengan perda ini, pengelolaan irigasi bisa lebih terpadu, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Tujuannya meningkatkan produktivitas pertanian serta ketahanan pangan daerah,” kata Ugas.

3. Insentif untuk Investasi

Raperda ketiga adalah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini penting untuk menciptakan iklim usaha kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan kerja baru.

“Dengan perda ini, prosedur investasi akan lebih mudah dan pasti secara hukum. Kami ingin mendorong investasi yang inklusif dan berpihak pada masyarakat,” jelas Ugas.

Melalui ketiga Raperda ini, Pemkab Probolinggo menegaskan komitmennya mewujudkan pembangunan daerah yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis kerakyatan di sektor strategis tersebut. (Duh/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69