Pemkab Probolinggo Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Lewat MoU BP2MI
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal daerahnya. Langkah Pemkab Probolinggo ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang digelar di Aula KH Abdurrahman Wahid, Gedung BP2MI Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Pemkab Probolinggo Jalin MoU BP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Kerja sama ini menjadi momentum penting dalam pembenahan tata kelola migrasi tenaga kerja, terutama dalam upaya pencegahan penempatan ilegal serta peningkatan layanan dan kompetensi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
MoU ditandatangani oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Mukhtarudin dan Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau Gus Haris. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma serta Kepala Disnaker Saniwar sebagai bentuk dukungan lintas sektor.
Dalam kesempatan itu, Bupati Probolinggo menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk memastikan warganya mendapatkan perlindungan maksimal sejak proses persiapan hingga kepulangan.
“Alhamdulillah hari ini kita hadir untuk penandatanganan MoU antara kementerian dengan empat daerah dan salah satunya Kabupaten Probolinggo,” ujar dr. Mohammad Haris.
Isi Kerja Sama: Perlindungan dari Hulu ke Hilir
Nota kesepakatan ini memuat sejumlah poin penting yang mencakup perlindungan menyeluruh bagi PMI, mulai dari tahap pra-penempatan hingga pemulangan.
1. Pencegahan Penempatan Non-Prosedural
Pemkab bersama BP2MI memperkuat koordinasi dalam menindak indikasi penempatan ilegal PMI di wilayah Probolinggo.
2. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Calon PMI
Calon PMI akan mendapatkan pelatihan yang sesuai standar agar siap bekerja sesuai kebutuhan negara tujuan.
3. Perlindungan selama Proses Penempatan
Mulai dari persiapan dokumen, penempatan, hingga perlindungan di negara tujuan.
4. Integrasi Layanan Penempatan dan Perlindungan
Penyelarasan sistem informasi untuk memudahkan akses layanan PMI.
5. Sosialisasi Peluang Kerja Resmi
Mengantisipasi tawaran-tawaran kerja ilegal yang kerap menjebak calon PMI.
6. Berbagi Pakai Data dan Informasi
Pemkab dan BP2MI akan membangun sistem data terintegrasi untuk memperkuat pengawasan.
Baca Juga : K3-nya Pekerja Duitnya ke Siapa?
Keselarasan dengan Agenda Nasional
Bupati Probolinggo menegaskan bahwa MoU ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan PMI sebagai prioritas negara.
“Apa yang kami lakukan adalah upaya mempersiapkan dan menjaga warga agar bekerja secara prosedural dan terlindungi. Kami ingin mereka berangkat dengan aman, bekerja dengan tenang, dan pulang dengan bermartabat,” tegasnya.
Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma menyatakan bahwa legislatif siap mendukung kebijakan perlindungan PMI melalui regulasi dan pengawasan.
Kepala Disnaker Saniwar juga menegaskan kesiapan daerah dalam memperkuat layanan migrasi tenaga kerja yang lebih transparan, aman, dan terarah.
Dampak Kebijakan: Kepastian dan Perlindungan Menyeluruh
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemkab Probolinggo kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan perlindungan PMI secara lebih sistematis.
Ke depan, pemerintah daerah dituntut lebih aktif dalam:
- meningkatkan kapasitas calon PMI,
- memperkuat data dan pengawasan,
- mencegah praktik perekrutan ilegal,
- memastikan setiap PMI mendapatkan hak-haknya.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi ribuan warga Probolinggo yang menggantungkan harapan hidup pada pekerjaan di luar negeri. (DUh/aye)

