Type to search

Daerah Pemerintahan

Pemkab Situbondo dan Ombudsman RI Luncurkan Layanan Ricall

Share
Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Meluncurkan Layanan Ricall

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan meluncurkan layanan Rio Call atau Ricall. Sebagai komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik serta meningkatkan kualitas birokrasi yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan MoU berlangsung di Balai Pertemuan Lantai 2 Pemkab Situbondo, Rabu (25/3/2025), dan disertai dengan pembekalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkab Situbondo Teken MoU dengan Ombudsman RI, Luncurkan Layanan Ricall untuk Aduan Publik

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Wakil Bupati Mbak Ulfi, jajaran kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Situbondo.

“Ini pertama kalinya Pemkab Situbondo menjalin kerja sama langsung dengan Ombudsman RI. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Mas Rio.

Dalam kesempatan itu, Mas Rio juga meluncurkan layanan Rio Call atau Ricall, sebuah saluran aduan masyarakat yang bisa diakses langsung melalui media sosial atau WhatsApp pribadi milik Bupati.

“Siapa pun bisa menghubungi saya langsung jika menemukan pelayanan publik yang tidak maksimal. Ini bentuk keterbukaan kami terhadap kritik dan masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Lebih Terbuka Terima Aduan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif Pemkab Situbondo. Ia mengungkapkan, dari tahun 2023 hingga Maret 2025, terdapat 9 pengaduan masyarakat dari Kabupaten Situbondo. Mayoritas menyasar pemerintahan desa dan lembaga peradilan.

“Maladministrasi bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi. Maka dari itu, perbaikan sistem pelayanan dan transparansi birokrasi adalah keharusan,” jelas Najih.

Najih juga menyebut 12 bentuk maladministrasi yang sering ditemukan, di antaranya:

  • Penundaan berlarut
  • Pengabaian kewajiban hukum
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Permintaan imbalan
  • Diskriminasi pelayanan

Masalah Pelayanan yang Molor

Ia menyatakan bahwa penundaan layanan menjadi pengaduan terbanyak dari masyarakat. Misalnya, pelayanan yang seharusnya selesai dalam satu hari justru molor tanpa alasan jelas.

Terkait layanan Ricall, Najih menilai inovasi itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjembatani aspirasi dan keluhan publik secara langsung, cepat, dan tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi terobosan ini. Layanan Ricall adalah langkah konkret untuk mendorong perbaikan pelayanan. Kami juga mengingatkan masyarakat, jangan takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman,” tambahnya.

Dengan adanya sinergi antara Ombudsman RI dan Pemkab Situbondo, diharapkan pelayanan publik di daerah terus membaik, partisipatif, serta mampu menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, bersih, dan dipercaya masyarakat. (Adv)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *