Type to search

Malang Pemerintahan

Pemkot Batu Gencar Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Share
Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang Sosialisasikan pemberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai

SUARAGONG.COM – Minimalisir kerugian negara dengan peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bekerja sama dengan Bea Cukai Malang, terus mensosialisasikan dan berusaha memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai tersebut.

Pemkot Batu Gencar Sosialisasi, Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Selain meningkatkan pendapatan negara, Upaya ini dilakukan pemerintah bersama Cukai Malang dengan tujuan untuk menekan kerugian negara pendapatan negara.

Hal ini disampaiakan, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa bahaya peredaran rokok ilegal bagi masyarakat. Maka Pemkot Batu bersama Cukai Malang selalu berusaha mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal kemasyarakat, pemilik toko kelontong tak terkecuali pada produsennya.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas,”tegas Wali Kota Batu, Nurochman, kemarin.

Barang siapa menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No.39 Tahun 2007.

‎Sesuai Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 Pelanggar aka dikenakan ancaman pidana penjara atau denda sebagai berikut:
Sesuai Pasal 54, setiap Orang Yang Memperjualbelikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun Maksimal 5 Tahun Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.

‎Pasal 56, setiap Orang Yang Memperjual Belikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Palsu Atau Tanpa Pita Cukai, Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.

‎Pasal 58, setiap Orang Yang Menjual, Membeli Menggunakan Pita Cukai Kepada Yang Bukan Haknya. Dapat Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai.

Baca Juga : Podcast Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Malang Perkuat Edukasi Lewat DBHCHT

Ambil Langkah Nyata Berantas Rokok Ilegal

“Sinergi dengan Bea Cukai Malang merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal,” sebut Nurochman.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu, yang yang termasuk rokok ilegal yaitu:

  • Rokok polos tanpa pita cukai,
  • Rokok pita cukai palsu,
  • Rokok pita cukai bekas
  • Rokok pita cukai bukan haknya dan;
  • Rokok pita cukai bukan jenis/golongannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat,” tegasnya. (Adv/mf/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *