Pemkot Batu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.233 Pegawai
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai, Selasa (16/12/2025). Penyerahan SK berlangsung di halaman Balai Kota Among Tani dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman.
Pemkot Batu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.233 Pegawai
Acara tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu.
Kepala Kanreg II BKN Surabaya, Soni Sultana, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menandai perubahan status para penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat penuh pada peraturan perundang-undangan terkait ASN. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, etika, dan perilaku, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Artinya, seluruh ketentuan dan etika ASN harus dijalankan, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik,” tegas Soni.
Ia juga mengingatkan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja. Melainkan dari kedisiplinan, tanggung jawab, serta kualitas kinerja. Evaluasi kinerja, lanjut Soni, akan menjadi faktor penting dalam keberlanjutan perjanjian kerja ke depan.
Baca Juga : Pemkot Batu Dukung Penuh Persikoba di Liga 4: Rilis Squad dan Jersey Baru
Penyerahan SK Sebagai Langkah Strategis
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman mengapresiasi pengabdian para PPPK Paruh Waktu. Di mana selama ini telah bekerja di lingkungan Pemkot Batu. Ia menyebut penyerahan SK sebagai langkah strategis dalam menata tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian. Pengabdian panjenengan semua sejatinya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” ujar Nurochman.
Ia menegaskan, kepastian status tersebut harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. “Jangan sampai justru kendor. Justru harus semakin total dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tandasnya.
Penyerahan SK ini diharapkan mampu memperkuat sumber daya aparatur serta mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Mf/Aye/sg)

