Pemkot Batu Uji Publik Raperda Investasi: Menata Iklim Usaha
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (20/10/2025), di Senyum World Hotel, Kota Batu.
Uji Publik Raperda Investasi, Wujud Keterbukaan Pemkot Batu dalam Menata Iklim Usaha
Acara yang dihadiri Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, serta Ketua DPRD M. Didik Subiyanto itu juga melibatkan anggota Pansus DPRD, jajaran kepala SKPD, narasumber, dan pelaku usaha dari sektor perumahan, restoran, hotel, hingga wisata buatan. Sekitar 100 peserta hadir memberikan masukan terhadap substansi Raperda yang tengah disusun.
Raperda ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum pemberian insentif bagi investor, mulai dari kriteria penerima, bentuk insentif, jangka waktu, hingga mekanisme pengawasan. Nantinya, proses verifikasi dan pemberian insentif akan dikoordinasikan oleh DPMPTSP agar pelaksanaannya berjalan objektif dan transparan.
Baca Juga : Warga Antusias Serbu Pasar Murah Fraksi PKB DPR RI di Kota Batu
Langkah Strategis Lindungi Berbagai Pihak Berinvestasi
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina P., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian.
“Melalui uji publik ini, kami ingin menjaring masukan dari berbagai pihak. Agar kebijakan investasi di Kota Batu memiliki kepastian hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar payung hukum, tetapi juga bentuk komitmen Pemkot Batu untuk menata arah investasi yang adil dan berkelanjutan.
“Investor wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen, menggunakan 30 persen sumber daya lokal, serta menjaga lingkungan dan budaya,” tegasnya.
Bentuk insentif yang diatur dalam Raperda tersebut mencakup beberapa hal, Antaranya :
- pengurangan pajak dan retribusi,
- fasilitasi lahan,
- pelatihan vokasi,
- bantuan modal untuk UMKM dan koperasi, serta
- kemudahan akses perizinan dan pasar.
Baca Juga : Cegah Korupsi Sejak Dini, 190 Guru di Kota Batu Ikuti Sosialisasi
Cerminkan Keterbukaan
Ketua DPRD Kota Batu, M. Didik Subiyanto, menilai uji publik ini mencerminkan keterbukaan antara pemerintah dan DPRD dalam proses perumusan kebijakan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan iklim investasi yang inklusif dan kompetitif.
Wakil Wali Kota Heli Suyanto turut mengingatkan agar kebijakan investasi sejalan dengan penataan tata ruang.
“Perda investasi harus selaras dengan perda tata ruang agar tertib dan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif yang menyoroti kemudahan perizinan, peran UMKM, serta penguatan sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Wali Kota Nurochman menutup kegiatan dengan penegasan terhadap komitmen penegakan hukum di sektor perizinan.
“Sudah ada beberapa pelanggaran yang kami tindak, bahkan kami bongkar. Jika masih melanggar, akan kami tutup,” pungkasnya. (Aye/sg)