Pemkot Malang Bebaskan PBB 2026 untuk Tarif di Bawah Rp 30 Rb
Share

SUARAGONG.COM – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Bahkan, ia menegaskan mulai 2026 Pemkot Malang akan membebaskan PBB bagi warga dengan tagihan di bawah Rp30 ribu.
Pemkot Malang Komitmen Bebaskan PBB di 2026 Untuk Tarif Dibawah Rp 30 Ribu
Kebijakan ini akan berlaku bagi 57.311 warga Kota Malang yang tagihan PBB-nya tercatat di bawah Rp30 ribu. Menurut Wahyu, pembebasan PBB ini tengah dipersiapkan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang direncanakan berlaku tahun depan.
“Setidaknya selama saya menjabat, tagihan PBB di bawah Rp30 ribu gratis. Tidak akan dipungut biaya, nol rupiah,” tegas Wahyu, Senin (18/8/2025).
Baca Juga : Tidak Ada Kenaikan PBB pada Tahun 2025 di Kabupaten Malang
Payung Hukum Lewat Perwali
Dasar hukum pembebasan PBB ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menetapkan tarif tunggal PBB sebesar 0,2 persen. Perda tersebut merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Wahyu menambahkan, kepala daerah memang memiliki kewenangan memberikan stimulus pajak kepada masyarakat melalui Perwali. Tujuannya untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“Perwali ini kan menjadi dasar hukum teknis pelaksanaan kebijakan. Nanti akan dibahas lebih lanjut bersama Bapenda, karena kebijakan ini memang inisiatif saya untuk membantu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan Target RAPBN 2026 Naik Tanpa Pajak Baru
Dampak Terhadap PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan potensi kehilangan pendapatan daerah dari penghapusan PBB tersebut diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Meski begitu, ia menilai kebijakan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dibandingkan dengan penghapusan pajak untuk Wajib Pajak Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) makanan dan minuman yang sudah lebih dulu diberlakukan, penghapusan PBB di bawah Rp30 ribu ini relatif kecil dampaknya,” terang Handi.
Warga Apresiasi Kebijakan
Kebijakan pembebasan PBB ini langsung disambut positif oleh warga. Gianto, warga Perumahan Gading Asri, mengaku kebijakan tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Ini bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Pembebasan pajak ini jelas meringankan beban ekonomi warga di tengah kondisi yang menantang,” kata Gianto.
Ia berharap kebijakan ini benar-benar bisa berjalan konsisten agar manfaatnya terasa bagi masyarakat luas.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang ingin menghadirkan keadilan sekaligus stimulus ekonomi lokal, tanpa mengganggu stabilitas PAD secara signifikan. (Fat/Aye)