Pemkot Malang Dorong SPPG Lengkapi SLHS Higienitas MBG
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi perizinan dasar serta memenuhi standar kelayakan higienis dengan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pemkot Malang Dorong SPPG Lengkapi SLHS untuk Jamin Higienitas MBG
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan keamanan pangan dan mencegah risiko keracunan makanan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, balita, dan ibu hamil.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 80 SPPG yang direncanakan beroperasi di Kota Malang, namun baru 17 unit yang sudah beroperasi aktif. Dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang memiliki SLHS.
“Kami sudah dua kali rapat dengan Pak Sekda terkait program MBG dan telah mengumpulkan 10 SPPG. Padahal, pada tahun 2025 ini kami sudah menerbitkan 28 SLHS, tapi setelah dicek, belum ada SPPG yang memiliki sertifikat tersebut,” ujar Arif.
Baca Juga :SMAN 1 Sumberpucung Mulai Nikmati Program MBG
SLHS Merupakan Syarat Mutlak
Menurutnya, SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG agar dapat beroperasi, sebab sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang diproduksi telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“SLHS ini penting untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Seperti keracunan makanan yang bisa melibatkan siswa, balita, atau ibu menyusui,” tegasnya.
Selain SLHS, Arif menjelaskan bahwa setiap pengelola SPPG juga wajib melengkapi dokumen perizinan dasar. Seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Serta dokumen pengelolaan lingkungan seperti SPPL, UPL-UKL, atau Amdal, tergantung kapasitas dan lokasi kegiatan.
“Salah satu SPPG di kawasan Tlogowungu, Kecamatan Kedungkandang, sudah mengajukan izin dasar bangunan. Namun yang lain masih belum,” jelasnya.
Tak hanya itu, Disnaker-PMPTSP juga mengingatkan agar setiap SPPG mematuhi ketentuan teknis dalam juklak dan juknis. Mulai dari luas bangunan, jenis lantai, hingga fasilitas kebersihan penunjang.
“Dalam juklak-juknis sudah diatur secara rinci. Semua ketentuan itu wajib dipenuhi agar SPPG layak beroperasi,” tambahnya.
Instruksi Percepatan Perizinan Penataan SPPG
Lebih lanjut, Arif menuturkan bahwa Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait untuk melakukan koordinasi lintas sektor guna mempercepat proses perizinan dan penataan SPPG.
“Pak Wali sudah mengumpulkan semua OPD terkait untuk berkoordinasi. Tujuannya agar perizinan dan pemenuhan standar higienis bisa berjalan cepat dan efektif,” ujarnya.
Pemerintah Kota Malang berharap, dengan percepatan proses legalitas dan pemenuhan sanitasi ini, seluruh SPPG dapat segera beroperasi secara aman, higienis, dan sesuai regulasi. Demi mendukung keberlanjutan program pemenuhan gizi (MBG) yang sehat dan berdaya saing di Kota Malang. (fat/aye)