Pemkot Malang Kebut Legalitas 57 Koperasi Merah Putih
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menggenjot percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh 57 kelurahan. Program ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas dan potensi lokal masyarakat.
Pemkot Malang Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan sekadar koperasi biasa. Menurutnya, koperasi ini adalah simbol kebangkitan ekonomi rakyat dan wadah bersama bagi para pelaku UMKM untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
“Ini bukan koperasi biasa, tapi wadah bersama bagi UMKM dan simbol kebangkitan ekonomi yang berpijak pada kemandirian rakyat,” ujar Wahyu.
Baca Juga : Hartono: Koperasi Merah Putih Sentral Perekonomian Desa
Dorong Berbagai Sektor di Kota Malang
Koperasi Merah Putih ditargetkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, menekan angka kemiskinan ekstrem, dan menjaga kestabilan inflasi di tingkat lokal. Wahyu menambahkan, koperasi ini juga akan menjadi kendaraan bersama menuju kesejahteraan inklusif, agar perputaran ekonomi tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak saja.
Program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan koperasi modern yang berbasis digital, terbuka, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kebersamaan.
Baca Juga : Kepala Desa dan BPD di Trenggalek Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih
Target Legalitas Koperasi Merah Putih
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyebut pihaknya menargetkan legalitas seluruh Koperasi Merah Putih rampung sebelum 5 Juni 2025. Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot memfasilitasi masing-masing kelurahan dengan satu notaris.
“Targetnya 5 Juni maksimal sudah rampung terkait legalitas. Dari musyawarah kelurahan langsung didampingi notaris, berkasnya segera diajukan untuk legalisasi,” jelas Ali.
Pemkot Malang juga akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, seperti bangunan kantor dari aset pemerintah yang ada. Di samping itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus berbasis Surat Keputusan Wali Kota, serta didampingi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
“Setelah legalitas selesai dan satgas terbentuk, kami akan memperkuat SDM melalui pelatihan-pelatihan seperti manajemen risiko dan lainnya,” pungkas Ali.
Program Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat. Sekaligus contoh sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi inklusif yang berkelanjutan. (fat/aye)