Type to search

Malang Pemerintahan

Pemkot Malang Siapkan Program Bantuan Dana Rp 50 Juta per RT

Share
Tunggu Perwal disahkan: Pemkot Malang Siapkan Program Bantuan Dana Rp 50 Juta per RT

SUARAGONG.COM – Janji politik Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp 50 juta bagi setiap RT (Rukun Tetangga) mulai menunjukkan tanda-tanda bakal direalisasikan. Namun, untuk menjalankan program ambisius ini, Pemkot Malang masih harus menyelesaikan satu pekerjaan rumah penting: menyusun dan mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukumnya.

Tunggu Perwal: Pemkot Malang Siapkan Program Bantuan Dana Rp 50 Juta per RT

“Untuk mendukung program Rp 50 juta ini, tentu harus ada perangkat hukum terlebih dahulu,” ujar Wahyu saat ditemui wartawan, Selasa (27/5/2025). Menurutnya, keberadaan Perwal sangat krusial demi menghindari masalah dalam pelaksanaan bantuan di lapangan.

Program bantuan ini tidak bisa serta-merta digulirkan begitu saja. Pemkot Malang menegaskan bahwa program akan menggunakan APBD 2026, dan tidak akan dijalankan jika regulasi hukumnya belum siap.

“Perwali saat ini masih disiapkan. Setelah disahkan, langsung akan kami sosialisasikan ke RT, RW, dan kelurahan agar mereka tahu hak dan kewajibannya, termasuk sanksi jika ada penyalahgunaan,” tegas Wahyu.

Dalam tahap awal ini, Pemkot masih menyusun kerangka aturan secara rinci, mulai dari mekanisme penyaluran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.

Baca Juga : Sinergikan Visi Misi, Pemkot Malang Gelar Retreat di Poltekad

Setelah Perwal resmi diketuk, Pemerintah Kota akan langsung melakukan sosialisasi menyeluruh ke tingkat kelurahan dan RT/RW. Tujuannya agar semua pihak memahami cara kerja program, serta tidak terjadi salah kaprah dalam pemanfaatan dana.

“Saya dan Pak Wakil Wali Kota Ali Muthohirin berkomitmen mewujudkan ini. Ini bukan hanya janji politik, tapi kebutuhan nyata masyarakat,” ungkap Wahyu.

Baca JugaWali Kota Malang Pastikan SMPN 4 dan Dua SDN Tetap di Lokasi

DPRD Kota Malang Dukung Penuh

Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kota Malang, Amithiya Ratnanggani Sirraduhita. Ia menyebut program ini sangat potensial untuk menjadi solusi berbagai permasalahan di lingkungan RT.

“Kami sangat mendukung percepatan program ini. Saya sudah berdiskusi langsung dengan Pak Wali Kota. Teknisnya nanti akan diatur lebih rinci dalam Perwal,” katanya.

Amithiya berharap anggaran ini tidak hanya menjadi program simbolis, tapi benar-benar menyentuh kebutuhan warga di tingkat paling bawah.

Baca Juga : Dishub Kota Malang Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Kahuripan

Realisasi Tahun Depan

Karena masih menunggu legalitas, program Rp 50 juta per RT tidak akan dijalankan tahun ini. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka pelaksanaan program bisa dimulai pada tahun 2026 menggunakan anggaran daerah.

Dengan menyasar langsung ke tingkat RT, Pemkot Malang berharap bisa mendorong partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan, serta mempercepat penyelesaian masalah kecil yang sering terabaikan di tingkat kota.

Kini, masyarakat tinggal menunggu seberapa cepat Perwal bisa rampung dan seberapa tanggap Pemkot Malang dalam menyiapkan eksekusi lapangan. (Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *