Type to search

Malang Pemerintahan

Pemkot Malang Rencanakan Pemecahan OPD dan Tambah Dua Dinas Baru

Share
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan rencana pemecahan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus menambah 2 Dinas baru lagi

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempersiapkan langkah strategis dalam memperkuat struktur organisasi pemerintahannya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan rencana pemecahan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai memiliki beban kerja tinggi. Sekaligus Juga  mengusulkan pembentukan dua OPD baru demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Malang Rencanakan Pemecahan OPD dan Tambah Dua Dinas Baru

Wahyu menjelaskan bahwa penataan ulang ini dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya pasal 2 yang mengatur pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.

“Pembentukan dan pemecahan OPD ini bukan semata-mata keinginan daerah, tapi juga penyesuaian dengan kebutuhan riil di lapangan serta regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat,” ungkap Wahyu, Senin (14/7).

Empat OPD yang akan dipecah antara lain:

  • Dinsos P3AP2KB (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
  • Disporapar (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata)
  • Diskopindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan)
  • Disnaker PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Baca Juga :Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Lebih Fokus dan Maksimal

Langkah ini diambil agar masing-masing urusan pemerintahan dapat ditangani secara lebih fokus dan maksimal. Menurut Wahyu, dengan semakin kompleksnya tantangan pelayanan publik, pemecahan OPD akan membuat program kerja lebih terarah dan efektif.

Tak hanya itu, Pemkot Malang juga mengusulkan pembentukan dua perangkat daerah baru, yaitu:

  • Dinas Pemadam Kebakaran
  • Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf)

Namun, dua usulan ini masih dalam proses penyesuaian dan menunggu persetujuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Kami sudah komunikasikan dengan Kemendagri dan sedang menunggu proses lebih lanjut agar dapat dimasukkan ke dalam RPJMD,” jelas Wahyu.

Rencana ini akan mulai diimplementasikan secara efektif pada tahun 2026. Sementara pada 2025, Pemkot akan menyiapkan kebutuhan anggaran, termasuk belanja pegawai dan pengadaan fasilitas kerja untuk perangkat dinas baru maupun hasil pemecahan. (fat/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *