Pemkot Malang Sosialisasikan Tiga Perda Baru
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah gencar mensosialisasikan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru kepada masyarakat. Ketiga regulasi tersebut meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemkot Malang Sosialisasikan Tiga Perda Baru
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang, baik melalui pertemuan langsung maupun media digital. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami substansi regulasi yang sudah diberlakukan. “Regulasi-regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketenteraman, dan ketertiban masyarakat secara umum,” ujarnya.
Menurut Erik, setiap Perda yang telah disahkan langsung diberlakukan setelah diundangkan. Pemerintah pun memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada publik mengenai isi dan tujuan dari setiap regulasi tersebut. Ia juga berharap masyarakat dapat menyebarkan informasi ini di lingkungannya masing-masing, sehingga penerapan Perda bisa berjalan maksimal.
Metode sosialisasi dilakukan dengan beragam cara, mulai dari diskusi langsung, penyebaran flyer, hingga pembuatan film pendek. Pemkot Malang juga memanfaatkan platform digital, seperti situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), untuk memperluas jangkauan informasi. “Seringkali, Perda dibuatkan versi yang lebih sederhana melalui flyer atau film pendek agar lebih mudah dipahami masyarakat,” kata Erik.
Baca Juga : Angka Stunting Kota Malang Naik Jadi 22,4%
Wujudkan Visi Mbois Berkelas
Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada warga, tetapi juga aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Diharapkan, semua pihak dapat memahami dan mematuhi Perda demi terwujudnya Kota Malang yang tertib, taat hukum, dan sesuai visi Mbois Berkelas.
Lebih lanjut, Erik menuturkan bahwa sebelum sebuah Perda disahkan, ada tahap konsultasi publik sebagai bagian dari proses penyusunan. “Setelah diundangkan, kami kembali menginformasikan kepada masyarakat agar pemahaman terhadap Perda semakin kuat,” jelasnya. (Fat/Aye/sg)