Type to search

Pemerintahan Probolinggo

Aset Kota Akhirnya Jelas, Pemkot Probolinggo dan Kejari Tuntaskan Status2 Lahan Publik

Share
Usai menggantung tanpa kejelasan, dua aset milik Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

SUARAGONG.COM – Setelah puluhan tahun menggantung tanpa kejelasan, dua aset milik Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Dua lahan yang berlokasi di Jalan Barito dan Pustu Curahgrinting tersebut kini resmi berstatus Barang Milik Daerah (BMD). Kepastian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset publik sekaligus memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal.

Kepastian BMD: Pemkot Probolinggo Akhiri Sengketa 2 Lahan Publik 

Penuntasan aset ini ditandai dengan penyerahan akta pelepasan hak atas tanah melalui program JUARA (Jaksa Peduli Aset Negara) milik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Program ini dinilai efektif menyelesaikan persoalan aset publik yang bertahun-tahun sulit dituntaskan karena hambatan administratif dan hukum.

Pendampingan Kejaksaan Jadi Kunci Penyelesaian Aset

Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian dua aset daerah tersebut tidak lepas dari pendampingan hukum kejaksaan, kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga itikad baik dari para ahli waris.

“Terima kasih atas pendampingan hukum dari kejaksaan, BPN dan ahli waris yang beritikad baik. Penyelesaian ini menjadi fondasi kuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pujo.

Ia juga menegaskan bahwa langkah serupa akan dilanjutkan untuk penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta aset lain yang masih membutuhkan kepastian.

Program JUARA: Membuka Jalan Aset Publik

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam program JUARA. Salah satu kasus yang berhasil dituntaskan adalah sengketa lahan Jalan Kapuas di Curahgrinting yang sudah berlarut sejak 1983.

Saat itu terjadi tukar menukar tanah warga untuk pembangunan jalan, namun proses administrasi dan peralihan hak tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut berlangsung puluhan tahun hingga akhirnya JPN menuntaskannya pada 2025.

Kasus lain adalah lahan Pustu Jrebeng Lor, hibah milik Mulyo pada 1990 yang tidak segera disertifikatkan. Setelah ahli waris menghadapi klaim pihak lain dan pelayanan pustu terganggu, Kejari kembali turun tangan melalui program JUARA untuk menuntaskan masalah tersebut.

“Inilah peran jaksa dalam penyelamatan aset negara. Dengan JUARA, kami berkomitmen memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Lilik.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Kawal Sengketa Lahan di Tegalrejo Sumawe

Kepastian Aset Perkuat Kredibilitas Pemerintah

Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian dua aset publik tersebut.

“Terima kasih kepada para ahli waris atas kejelasan kedudukan hukum sehingga kedua belah pihak bisa melaksanakan bagiannya. Dengan kejelasan status aset, pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal,” ujar Aminuddin.

Ia menambahkan bahwa kepastian aset ini sekaligus menjadi tameng agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu keabsahan kepemilikan lahan pemerintah.

Namun Aminuddin mengingatkan bahwa masih banyak aset lain yang menunggu penyelesaian. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sinergi dengan BPN, BPPKAD dan Kejari dalam menuntaskan berbagai persoalan aset daerah.

“Dengan kerja sama lintas instansi, kita berharap pengelolaan aset semakin tertib dan memberikan dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (DUh/aye)

Tags:

You Might also Like