Pemkot Probolinggo Tekan Rokok Ilegal dan Tertib Lokasi PKL
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal sekaligus menegakkan aturan lokasi usaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Tahun 2025. Digelar oleh Satpol PP dengan menggandeng Bea Cukai Probolinggo. Rabu (19/11/2025), di Aula Mako Satpol PP.
Pemkot Probolinggo Tekankan Bahaya Rokok Ilegal dan Tertib Lokasi PKL
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 PKL ini menjadi pelaksanaan ketiga sepanjang tahun 2025, dengan fokus penyampaian informasi mengenai aturan cukai serta sosialisasi Perwali Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha PKL. Kehadiran para pedagang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan kepatuhan hukum.
Baca Juga : Pemkot Probolinggo Tekan Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi Cukai Untuk Camat dan Lurah
Peredaran Rokok Ilegal Masih Tinggi
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayahnya masih cukup tinggi. Ia menyebut ratusan merek tanpa pita cukai ditemukan beredar di pasaran, meski tidak ada pabrik rokok ilegal di Kota Probolinggo.
“Pabriknya tidak ada di Kota Probolinggo tapi peredarannya ada di sini. Untuk itu paling tidak ada pengendalian, penekanan, maupun pengurangan terhadap rokok tidak bercukai ini karena merugikan negara dengan berkurangnya potensi negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot bersama Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan Satpol PP rutin melakukan operasi gabungan guna menekan peredaran produk tembakau ilegal.
Kebijakan yang Lebih Bijak bagi Industri Kecil
Rozi juga memaparkan kebijakan pemerintah pusat mengenai penanganan rokok tanpa cukai bagi industri kecil. Alih-alih menutup usaha secara langsung, pemerintah memberikan ruang agar pelaku usaha kecil dapat mengurus legalitas sehingga kegiatan produksi berjalan sesuai aturan.
Ia berharap peserta dapat memahami dampak pelanggaran cukai, mekanisme pengawasan, serta pentingnya menjaga keberlangsungan usaha dengan cara yang sah.
Penegasan Batasan Lokasi Berjualan PKL
Selain soal cukai, sosialisasi juga mengulas implementasi Perwali Nomor 44 Tahun 2025 terkait lokasi usaha PKL. Aturan ini dibuat agar kegiatan berdagang tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum.
“Kami berharap tidak ada gesekan di lapangan karena saling paham kawasan yang boleh berjualan atau tidak. Kalau dipatuhi, PKL bisa berjualan dengan tertib dan bersih. Insyaallah Kota Probolinggo akan maju,” ujar Rozi.
Ia menambahkan bahwa ketertiban PKL sejalan dengan visi Pemkot Probolinggo untuk mewujudkan kota yang lebih rapi dan nyaman melalui program “Probolinggo Bersolek”.
Baca Juga : Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal
Paparan Narasumber: Cukai, APBN, dan Sanksi Rokok Ilegal
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber.
- Sekretaris Satpol PP, Denny Bagus Erwanto, memaparkan detail Perwali No. 44 Tahun 2025 mengenai penetapan kawasan PKL.
- Arrizal Fatoni dari Humas KPPBC Probolinggo menjelaskan peran cukai dalam struktur APBN serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi pembangunan daerah.
Peserta juga mendapat penjelasan mengenai jenis pelanggaran rokok ilegal, risiko hukum, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan. (DUh/Aye/sg)

