Pemkot Probolinggo Terima 141 Sertifikat Fasum dan Fasos: Perkuat Aset
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Probolinggo kembali mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan aset daerah melalui penyerahan Sertifikat Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan dan permukiman periode 2023–2025. Kegiatan tersebut digelar di Command Centre Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa (20/1/2026).
141 Sertifikat Fasum dan Fasos Diserahkan, Pemkot Probolinggo Perkuat Aset Daerah
Sebanyak 141 sertifikat fasum dan fasos diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Sertifikat tersebut berasal dari pengembang perumahan maupun perorangan, dan seluruh proses pensertifikatannya telah difasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkuat Tata Kelola Aset dan Dorong PAD
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menegaskan bahwa pensertifikatan fasum dan fasos merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Dengan status hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, pengelolaan aset akan jauh lebih tertib. Ini juga mempermudah perbaikan dan pemeliharaan fasum, terutama di kawasan perumahan yang membutuhkan penanganan, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” ujar Aminuddin.
Ia menambahkan, aset daerah yang tertata dengan baik juga berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menunjang pelayanan publik dan pembangunan kota secara berkelanjutan.
Sinergi dengan Kantor Pertanahan Terus Diperkuat
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aminuddin juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Pemkot Probolinggo dan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. Sinergi ini tidak hanya terkait pensertifikatan fasum dan fasos, tetapi juga penataan batas wilayah, sempadan laut, serta pemutakhiran data pertanahan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi pemetaan dan data terintegrasi menjadi kunci untuk mewujudkan basis data aset daerah yang akurat dan mutakhir, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
Fasum–Fasos Kewajiban Pengembang
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa penyediaan dan penyerahan fasum serta fasos merupakan kewajiban pengembang perumahan sejak awal pembangunan.
“Sejak proses perizinan selesai, pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah. Kami terus mendorong agar pemecahan sertifikat segera dilakukan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia mengakui masih terdapat perumahan lama yang menghadapi kendala penyerahan fasum dan fasos, terutama karena pengembang sulit dilacak. Namun pihaknya terus melakukan penelusuran dan memberikan teguran kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.
“Alhamdulillah, sebagian pengembang sudah ditemukan dan saat ini dalam proses penyerahan aset kepada pemerintah kota,” tambahnya.
Baca Juga : Investor Jakarta Bidik Kota Probolinggo, Potensi Investasi Rp 16 Triliun
Dukung Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau
Dengan diserahkannya 141 bidang aset bersertifikat, nilai aset Pemerintah Kota Probolinggo dipastikan meningkat. Secara teknis, Dinas PUPR PKP kini dapat melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum secara optimal karena status lahannya telah sah.
Sebagian aset yang diserahkan juga berupa ruang terbuka hijau (RTH), yang akan menambah luasan RTH Kota Probolinggo sesuai standar nasional, sekaligus mendukung kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat.
Pada tahun 2026, Pemkot Probolinggo tetap mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 juta untuk memfasilitasi pensertifikatan fasum dan fasos, termasuk membantu kelurahan yang masih menghadapi kendala status kepemilikan lahan.
Kontribusi Pertanahan bagi Daerah
Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Siswoyo, menjelaskan bahwa 141 sertifikat yang diserahkan mencakup luas sekitar 5,8 hektare dan tersebar di lima kecamatan, yakni Wonoasih, Mayangan, Kedopok, Kanigaran, dan Kademangan.
“Seluruh fasum dan fasos ini merupakan hibah dari pengembang maupun perorangan, sehingga pemerintah kota tidak perlu melakukan ganti rugi. Aset ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan daerah,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Pada 2025, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Probolinggo tercatat mencapai sekitar Rp20,8 miliar. Atau hampir 10 persen dari total PAD.
Ke depan, Kantor Pertanahan terus mendorong integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) guna mendukung sinkronisasi data aset dan pertanahan yang lebih akurat dan berkelanjutan. (DUh/aye)

